Info Stimulus

Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair September 2023: Ini Syarat Penerima,Nominal dan Cara Cek yang Benar

Adapun KPM dihimbau untuk mengecek informasi terbaru terkait pencairan di link resmi sekaligus memahami syarat untuk mendapatkannya. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Iustrasi Proses pengambilan Bansos BPNT lewat Kantor Pos oleh petugas dan penerima manfaat. - Sedangkan PKH tahap 3 diperkirakan cair pada bulan Agustus sampai September dan biasanya akan dicairkan secara rapel dua bulan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pencairan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) dan BPNT Tahap 3 dijadwalkan cair pada September 2023.

Adapun KPM dihimbau untuk mengecek informasi terbaru terkait pencairan di link resmi sekaligus memahami syarat untuk mendapatkannya. 

Adapun besaran bantuan yang diterima dari Bansos PKH dan BPNT yaitu Rp200.000 per bulan untuk setiap KPM.

PKH tahap 3 diperkirakan cair pada bulan Agustus sampai September dan biasanya akan dicairkan secara rapel dua bulan.

Sehingga setiap KPM Akan menerima sebesar Rp400.000 per dua bulan untuk bantuan PKH.

Sementara itu, Bantuan BPNT 2023 dicairkan setiap bulan kepada semua KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kementrian Sosial (DTKS).

Program BPNT dan PKH merupakan bansos dari Kementerian Sosial RI yang bertujuan untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan.

Sehingga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari golongan paling miskin.

Cara Cek Daftar Nama 10 Juta Penerima Bansos PKH September 2023 Sudah Cair Untuk Tahap 3!

Berikut 3 Syarat Bansos PKH yang dibayarkan bantuannya, dikutip dari YouTube Info Bansos.

1. Komponen Kesehatan

Di dalam komponen kesehatan Bansos PKH terdapat dua kategori, yaitu kategori ibu hamil atau nifas dan kategori anak usia dini.

Untuk kategori ibu hamil dan nifas, Bansos PKH hanya diberikan pada kehamilan anak pertama dan anak kedua.

Jadi bumil yang sudah memiliki dua anak dan sedang mengandung anak ketiga, maka tidak masuk ke dalam komponen kesehatan ini. 

Untuk bisa mendapat Bansos PKH, ibu hamil harus melapor ke operator SIKS-NG ataupun pendamping sosial mengenai bulan awal kehamilannya.

2. Komponen Pendidikan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved