Kronologi Pembacokan Bermotif Dendam di Singkawang, Pelaku Lancarkan Aksinya Dua Kali

Sebelum pukul 01.30 WIB, Iptu Dedi Sitepu menyebut kondisi warkop tersebut hening dan tak terlalu ramai.

Penulis: Zulfikri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Zulfikri
Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Dedi Sitepu (kedua dari kanan) saat konferensi pers pengungkapan tersangka pengeroyokan di warkop di Singkawang di Mapolres Singkawang, Se­lasa 12 Septemb­er 2023 sore. Iptu Dedi Sitepu mengatakan berdasarkan dari keterangan yang didapat, pembacokan terjadi pada saat korban, K berada di Warkop Ali Bersama teman-temannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Dedi Sitepu menjelaskan kronologi pembacokan di Warkop Ali depan RSU Harapan Bersama di Jalan P Belitung Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat pada Senin 11 September 2023.

"Pada hari senin tanggal 11 September 2023 sekitar jam 01.30 WIB," ucapnya saat menggelar konferensi pers pengungkapan keenam tersangka di Mapolres Singkawang, Selasa 12 Septe­mber 2023 sore.

Sebelum pukul 01.30 WIB, Iptu Dedi Sitepu menyebut kondisi warkop tersebut hening dan tak terlalu ramai.

Kemudian, sekelompok pemuda dari Genk Bogeng di antaranya EC, MF alias D, NYG alias G, FS alias F dan DW alias D tiba-tiba datang menyerang korban menggunakan senjata tajam

Sontak korban K bersama teman lainnya lari ke dalam warkop.

Namun, para pelaku terus mengejar dan mengayunkan sajam yang mengenai kaki korban.

Atas kejadian tersebut, K mengalami luka robek dibagian betis kaki dan jempol kaki sebelah kiri.

"Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit," ungkapnya.

Polisi Ringkus 6 Ter­sangka Pengeroyokan Disertai Pembacokan di Singkawang

Wakapolres Singkawang Beri Penjelasan soal Penyerangan di Warkop di Jl P Belitung Pasiran

Lebih lanjut, ternyata saat dilakukan pendalaman, sebelumnya telah terjadi pengeroyokan disertai pembacokan terlebih dahulu terjadi di tepi jalan Abadi sekitar dua jam sebelum kejadian di Warkop Ali, pukul 23.30 WIB Senin 11 September 2023.

Korban, AAP alias L dipukul menggunakan helm oleh tersangka V hingga terjatuh saat mengendarai motor.

Kemudian tersangka V membacok korban dengan pedang panjang.

Korban mengalami luka robek pada bagian tangan, paha kaki dan lutut sebelah kanan.

"Motifnya ini balas dendam, karena temannya sudah dibacok terlebih dahulu," ungkapnya.

Keenam tersangka telah diringkus Polres Singkawang.

Sejumlah barang bukti seperti senjata tajam celurit dan pedang, kemudian pakaian dan helm juga diamankan.

Akibat perbuatannya kini lima tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Sementara EC dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved