Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan Ranmor Mewah Ilegal di Pelabuhan Dwikora

Selanjutnya tim penindakan melakukan penyegelan dan membawa kendaraan tersebut ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar untuk dilakukan pengamanan.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Foto mobil Land Cruiser dan motor merk Honda XL1000V Varadero yang berhasil digagalkan penyelundupan melalui pelabuhan dwikora Pontianak tujuan Jakarta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar sita dua mobil mewah ilegal asal Malaysia di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada 2 Agustus 2023 yang akan di kirim tujuan jakarta

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Bea Cukai Kalbagbar, Murtini menuturkan kronologi terungkapnya upaya penyelundupan mobil mewal ilegal melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak Berawal dari adanya informasi terkait adanya dugaan pengiriman kendaraan roda 4 ilegal yang berasal dari Malaysia dan masuk secara ilegal ke Indonesia

"Kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan menurunkan tim untuk melakukan pendalaman dan penelusuran lapangan." Ujar Murtini saat di konfirmasi Tribun Pontianak

Dikatakannya lagi, akhirnya pada 2 agustus 2023 sekitar pukul 11.00 WIB siang, akhirnya tim yang melakukan pemantauan di lapangan dan diketahui bahwa ada dua mobil mewah dicurigai berupa 1 unit Toyota Land Cruiser warna hitam dan 1 unit Marcedez Benz warna hitam yang akan di kirim ke jakarta melalui kapal di pelabuhan dwikora Pontianak.

Baca juga: Berikut Rincian Program Kerja 100 Hari Pj Gubernur Kalbar Harisson

"Saat di lakukan penindakan dan pengamanan ke dua mobil mewah tersebut dengan kondisi tidak terdapat sopir maupun pemilik, karena sudah diserahkan kepada pihak pengangkut untuk dikirim." Katanya

Dikatakan lagi, Selanjutnya tim penindakan melakukan penyegelan dan membawa kendaraan tersebut ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar untuk dilakukan pengamanan.

"Sampai saat ini tim penyidik P2 Ditjen Bea cukai Kalbagbar masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak pengangkut/kapal dan pihak terkait lainnya untukmencari informasi kepemilikan kedua mobil mewah di duga ilegal tersebut," kata Murtini

Lanjutnya, terkait kasus upaya penyelundupan mobil mewah ilegal ini, Ditjen Bea Cukai Kalbagbar menduga kuat pelanggaran
Pasal 102 jo 103 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan modus memasukan barang impor tanpa dokumen pabean melalui jalur tidak resmi.

Seperti diketahui Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar melakukan konferensi pers pada Senin 12 September 2023 yang di pimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar Imik Eko Putro, ada 5 unit mobil mewah ilegal yang berhasil di sita yakni Hummer, BMW Coupe, Nissan Silvia S15, Land Cruiser dan Mercedes-Benz.

5 unit mobil mewah ilegal ini penyitaan sepanjang tahun 2023 dari Januari - Agustus, namun pada bulan Agustus 2023 ini Kanwil DJBC Kalbagbar ada 3 unit kendaraan bermotor mewah yang berhasil disita yakni terdiri dua mobil mewah dan satu unit motor.

3 unit kendaraan bermotor ilegal tersebut mobil merk Land Cruiser dan Mercedes Benz serta motor merk Honda XL1000V Varadero

Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar Imik Eko Putro menyebut ketiga kendaraan bermotor ilegal yang berhasil disita ini berkolaborasi dengan Bea Cukai pusat dan Bea Cukai KPU Tanjung Priok

"Potensi kerugian negara dari 3 unit kendaraan bermotor ilegal ini untuk 2 unit mobil sekitar Rp 1,65 miliar dan motor sekitar Rp 560 juta," ungkapnya saat mengelar konferensi pers di aula kantor Bea Cukai Pontianak.

Tak hanya itu, penindakan menonjol pada bulan Agustus 2023 yakni rokok ilegal 1.109.224 batang dengan nilai kerugian negara Rp 982.783.660, Minol ilegal Rp 273,06 liter nilai kerugian negara sekitar Rp 36.969.000.

"Selain itu untuk narkoba jenis sabu sebanyak 5 kg dengan nilainya kerugian negara Rp 7.5 miliar," ungkap singkatnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved