Raperda Penanggulangan Bencana Kubu Raya Diapresiasi Pemprov Kalbar
Dan Bupati Muda juga mengungkapkan penyusunan Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana mendapat apresiasi.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA – Satu dari Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kubu Raya pada Rapat Paripurna DPRD Kubu Raya, pada Senin 11 September 2023, mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi Kalbar.
Lima Raperda Kabupaten Kubu Raya yang di sampaikan langsung oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan di ruang sidang DPRD Kubu Raya yakni satu diantaranya Raperda yang disampaikan adalah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
“Penyusunan Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana pada saat prabencana, tangggap darurat, dan pascabencana,” kata Bupati Muda Mahendrawan dalam sambutannya
Menurut Bupati Kubu Raya, penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat terlaksana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh antara masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal di daerah.
“Raperda ini mengatur di antaranya mengenai kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah serta peran lembaga usaha, pendidikan, organisasi kemasyarakatan, LSM, media massa, dan masyarakat dalam penanggulangan bencana,” jelasnya.
Baca juga: Polres Kubu Raya Amankan Pelaku Karhutla Seluas 5 Hektare Dekat Bandara Supadio
Dan Bupati Muda juga mengungkapkan penyusunan Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana mendapat apresiasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Sebab Kubu Raya sudah terlebih dahulu menyusun Raperda tersebut sementara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat belum menyusun Raperda yang berkaitan dengan penanggulangan bencana.
“Terhadap Raperda ini juga telah dilakukan pengharmonisasian dan pembahasan dalam diskusi kelompok terfokus oleh Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Barat, di mana diskusi tersebut diikuti peserta yakni perangkat daerah terkait dari pemerintah provinsi, akademisi, mahasiswa, LSM, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya,” tambahnya.
Adapun empat Raperda lainnya yang disampaikan adalah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Polisi Amankan 87 Peserta Unjuk Rasa di Bawah Umur, 3 Orang Positif Narkoba dan Beberapa Bawa Sajam |
![]() |
---|
Polda Kalbar Amankan Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa, Massa Membubarkan Diri Secara Tertib |
![]() |
---|
PROFIL Mgr Samuel Oton Sidin, Administrator Apostolik Keuskupan Agung Pontianak! Mgr Agus Emeritus |
![]() |
---|
MENANG MUTLAK Akhmad Munir Nahkodai PWI Pusat dalam Kongres Persatuan Wartawan Indonesia di Jabar |
![]() |
---|
FKUB Kalbar Serukan Aksi Damai: Jaga Persatuan, Tolak Provokasi, Dukung Aspirasi Mahasiswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.