Pengadilan Negeri Sintang Eksekusi Tongkang Bintang Arwana 1107
"Hari ini sudah kita serahkan secara simbolis kepada pihak pemohon eksekusi untuk selanjutnya tergantung pada pihak pemohon. Adapun perlawanan atau ke
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Panitra dan Juru Sita Pengadilan Negeri Sintang melaksanakan eksekusi terhadap Tongkang Bintang Arwana (BA) 1107 di Desa Baning Kota, Sintang, Kalimantan Barat, Selasa 13 Juni 2023.
Eksekusi Tongkang BA 1107 dilakukan PN Sintang berdasarkan delegasi putusan Pengadilan Negeri Pontianak.
Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dikawal ketat pihak kepolisian baik dari Polres maupun Polsek Sintang Kota yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Eko Budi Darmawan dan Kapolsek Sintang Kota, Iptu Sugiyono.
Sempat ada permohonan penundaan eksekusi dari kuasa hukum termohon Suriyanto melalui kuasa hukumnya. Alasannya, termohon mengajukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke PN Pontianak.
"Hari ini sudah kita serahkan secara simbolis kepada pihak pemohon eksekusi untuk selanjutnya tergantung pada pihak pemohon. Adapun perlawanan atau keberatan dari termohon tetap diterima perkaranya, namun pelaksanaan eksekusi tetap dilaksanakan. Berkas itu tidak menghambat, karena eksekusi ini adalah delegasi dari PN Pontianak," kata Budi Pramono, Humas Pengadilan Negeri Sintang.
• Polisi Duga Penyebab Kebakaran 10 Ruko di Desa Sungai Ana Sintang Dipicu Korsleting Listrik
Sudiyanto, pemohon eksekusi melalui kuasa hukumnya Usman Simanjutak merasa bersyukur karena proses eksekusi terhadap Tongkang Bintang Arwana (BA) 1107 berjalan lancar dan aman. Menurutnya, proses eksekusi ini sudah sesuai dengan prosedur berdasarkan putusan Penngadilan Negeri Pontianak.
"Pelaksanaan eksekusi hari ini sah menurut hukum berdasarkan perintah keputusan pengadilan Pontianak. Prosenya panjang, banding, putusan, kasasi, bahkan mereka sempat PK dan hasilnya tetap. Artinya karena kita memiliki bukti otentik yang memiliki tongkang ini. Alhamdulillah berjalan lancar. Karena dari awal perkara ini sudah berproses. Dan mengenai keberatan termohon itu saksi. Kenapa tidak awal intervensi. Keberatan mereka surat tongkang ini bukan atas nama mereka, tetapi atas nama suryanto atau termohon eksekusi yang hari ini tidak hadir tapi diwakili kuasa hukumnya. Awalnya, pengadilan memerintahkan termohon eksekusi suryanto untuk menyerahkan tongkang ini secara sukarela. Akan tetapi tidak dilaksanakan. Makanya kita ajukan permohonan eksekusi," beber Usman. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Tim Gabungan Polres Ketapang Amankan Beberapa Alat yang Diduga untuk Pertambangan Tanpa Izin |
![]() |
---|
Mahasiswa Pontianak Sampaikan Empat Tuntutan di DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Daftar Anggota DPRD Kabupaten Melawi 2024–2029 Lengkap dengan Jabatan |
![]() |
---|
Romansa Hati: Genovantry Pontianak Hadirkan Lagu Pop Rock Sarat Perjalanan Emosi Cinta dan Kerinduan |
![]() |
---|
Dua ABK Tewas Diduga Akibat Kecelakaan Kerja di Lambung Kapal Ponton di Tayan Hilir Sanggau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.