Public Service

Apa itu SKB CPNS? Simak Penjelasan Terkait Materi SKB CPNS dan PPPK 2023 Disini!

Pertanyaan ini muncul ketika menjelang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).  Tahun 2023. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunnews.com
Ilustrasi Seleksi Komptensi bidang CPNS-Pelamar akan diuji sesuai dengan kompetensi bidang yang dimiliki untuk melihat kesesuaian dengan kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan. 

- Tes kesehatan jiwa;

- Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;

- Tes praktek kerja;

- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;

- Wawancara; dan/atau

- Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

- Setiap Instansi dapat memiliki jumlah dan jenis SKB yang berbeda-beda.

BKN Rilis 7 Dokumen Persyaratan CPNS dan PPPK 2023, Persiapkan Segera Sebelum Mendaftar!

Ada beberapa Instansi yang mensyaratkan SKB dilakukan dengan menggunakan sistem CAT saja dan ada pula Instansi yang mensyaratkan pelamar untuk mengikuti sejumlah tahapan seleksi seperti Psikotest, tes kesegararan jasmani, atau wawancara.

Mengacu pada seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya, pnentuan kelulusan seleksi dilakukan dengan cara melihat hasil integrasi nilai SKD dan SKB.

Bobot dari nilai SKD adalah 40 persen dan SKB 60 persen.

Untuk peserta yang hasil integrasinya memiliki nilai yang sama maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada :

- Nilai kumulatif SKD tertinggi;

- Jika nilai SKD masih sama, maka diurutkan lagi berdasarkan nilai TKP, lalu TIU, sampai dengan TWK yang tertinggi;

- Jika nilai TKP, TIU, dan TWK masih sama, maka diurutkan berdasarkan nilai IPK yang tertinggi untuk lulusan diploma/sarjana/magister, dan nilai rata-rata ijazah yang tertinggi untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat;

- Jika nilai pada poin 3 (tiga) masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi. 

Semoga bermanfaat, (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved