BKN Rilis 7 Dokumen Persyaratan CPNS dan PPPK 2023, Persiapkan Segera Sebelum Mendaftar!
Sehingga calon pelamar dapat segera mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka pada 17 September 2023.
Sehingga calon pelamar dapat segera mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Pasalnya, saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan dokumen yang perlu disiapkan oleh peserta seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.
Ada sebanyak 572.496 formasi ASN untuk tahun 2023 jumlah ini mencakup formasi CPNS dan PPPK tahun 2023.
Bagi para CPNS dan PPPK yang berencana mendaftar pada tahun 2023, penting untuk memahami dokumen yang diperlukan selama proses pendaftaran.
Dengan begitu, calon peserta bisa mempersiapkan hal-hal apa saja yang dibutuhkan dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
• Kalbar Populer Hari Ini: Granat Perang Dunia II Ditemukan di Sambas, Kuota PPPK Guru Kalbar 2023
Berikut adalah dokumen persyaratan CPNS dan PPPK 2023:
1. Surat Lamaran
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Ijazah
5. Transkrip Nilai
6. Pas Foto terbaru latar belakang merah
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
Tentunya, persyaratan dokumen di atas akan kembali diinformasikan oleh masing-masing instansi.
• Per Besok! Daftar Kementerian dan Lembaga yang Resmi Umumkan Formasi CPNS 2023, Cek Syarat dan Kuota
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Jadwal-Resmi-Seleksi-Rekrutmen-CPNS-dan-PPPK-2023.jpg)