Pemilu 2024

KPU Buka Masa Pencermatan DCT Dari 24 September Hingga 3 Oktober 2023

Oleh karenanya diharapkan kepada seluruh partai politik, jika memang ada perbaikan atau perubahan terhadap daftar calon sementara.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hendri Chornelius
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sanggau, Iis Supianto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sanggau, Iis Supianto mengatakan bahwa untuk persiapan partai politik dalam rangka menyongsong masa penetapan daftar caleg tetap (DCT) pada pemilu 2024, KPU secara menyeluruh membuka masa pencermatan untuk mencermati rancangan terhadap DCT.

"Pada masa pencermatan itu nanti partai politik dapat menggantikan bakal calon, kemudian dimungkinkan juga untuk merubah nomor urut atau berpindah daerah pemilihan (Dapil)," kata Iis Supianto, Jumat 8 September 2023.

Masa pencermatan terhadap DCT itu lanjut Iis, dimulai dari tanggal 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023. Dan pengumuman DCT dilaksanakan pada tanggal 4 November 2023.

Oleh karenanya diharapkan kepada seluruh partai politik, jika memang ada perbaikan atau perubahan terhadap daftar calon sementara (DCS) yang akan ditetapkan menjadi DCT nanti, supaya dari sekarang menyiapkan dokumen persyaratannya.

"Jangan sampai pada saat waktu yang mepet baru mempersiapkan, sehingga nanti masa waktunya akan habis. Jadi dimohon kepada seluruh partai politik agar mempersiapkannya dari awal," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved