Kekayaan Pejabat

Jumlah Harta Kekayaan M Thaher Hanubun Bupati Maluku Tenggara, Koleksi Jeep Hingga Dodge

Ia tercatat mempunyai lima mobil diantaranya Jeep, CRV hingga termahal Dodge tahun 2013.

|
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase M Thaher Hanubun Bupati Maluku Tenggara. Cek harta Kekayaanya dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Muhammad Thaher Hanubun dalam artikel ini.

M Thaher Hanubun merupakan Bupati Maluku Tenggara.

Sebelum terjun ke politik, M Thaher Hanubun diketahui merupakan seorang guru di SMA Negeri 3 Jakarta.

Setelahnya ia sukses menjadi anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara pada tahun 2004.

Selanjutnya, ia sukses menjadi anggota legislatif DPRD Maluku dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Sebagai kepala daerah, pria kelahiran 3 Agustus 1958 itu diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Baca juga: Data Harta Kekayaan Erik Adtrada Ritonga, Punya Berderet Truk dan Harta Tak Bergerak Hasil Hibah

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 6 September 2023, M Thaher Hanubun rutin melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Terbaru adalah 24 Februari 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN tersebut, M Thaher Hanubun mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 17.452.606.086.

M Thaher Hanubun memiliki tanah dan bangunan di Depok, Ambon hingga Jakarta.

Ia tercatat mempunyai lima mobil diantaranya Jeep, CRV hingga termahal Dodge tahun 2013.

Baca juga: Harta Kekayaan Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar, Berkurang Rp 1 Miliar Dalam Setahun

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved