Wabup Mempawah Hadiri Ekspose Akhir RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Kunyit
Dimana RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Kunyit dapat menjadi pedoman dalam pemberian konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk menunjang pel
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Wakil Bupati Mempawah Muhammad Pagi menghadiri Ekspose Akhir Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sungai Kunyit, yang dilaksanakan di Balai Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah.
Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Mempawah Ismail, Kadis PUPR Hamdani, Kepala Bappeda Ami Febrianto, dan pihak terkait lainnya.
Wabup menyampaikan bahwa pelaksanaan ekpose merupakan langkah awal bagi Pemerintah Kabupaten Mempawah sampai di tingkat Kementerian dengan menggiring substansi RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Kunyit dalam pembahasan lintas sektor hingga terbitnya persetujuan subtansi yang akan difasilitasi Kementerian ATR/BPR.
Ia mengatakan bahwa apa yang disusun bersama ini telah mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat beserta kearifan lokal di tengah masyarakat Kecamatan Sungai Kunyit.
• Satlantas Polres Mempawah Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi Tertib Berlalulintas
Dimana RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Kunyit dapat menjadi pedoman dalam pemberian konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk menunjang pelaksanaan investasi melalui OSS RBA.
"RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Kunyit akan berdampak kepada meningkatnya salah satu indikator MCP yang dilaksanakan Kopsurgah KPK," tegasnya.
Dengan ditetapkannya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Mandiri terkait perizinan berusaha dan berinvestasi di Kabupaten Mempawah, maka sangat diperlukan RDTR yang merupakan perencanaan rinci tata ruang dan dilengkapi dengan peraturan zonasi yang akan terintegrasi secara digital kedalam OSS/RBA.
Muhammad Pagi juga berharap dukungan seluruh pihak dalam penetapan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Kunyit.
"Semoga RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Kunyit ini dapat menjadi bekal bagi generasi masa depan di Kabupaten Mempawah dan dapat memajukan daerah," harapnya.
Sementara itu, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 3 Reny Windyawati mengatakan salah satu acuan pemberian izin usaha melalui sistem OSS adalah kesesuaian pemanfaatan ruang yang terintegrasi.
"Semoga RDTR ini dapat ditindak lanjuti dengan Perda dengan penetapan pada bulan November atau akhir tahun 2023," harapnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
| Kecelakaan di Depan Bank BRI Balai Karangan, Pengendara Motor Luka Serius dan Masuk Rumah Sakit |
|
|---|
| MELAWI PORAK PORANDA: 7 Kios di Terminal Bus Sidomulyo hingga Tribun Bola Rusak Parah |
|
|---|
| Bupati Ontot Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 |
|
|---|
| Sebanyak 10 Kamar Mess Karyawan PT LAIK di Sijang Sambas Terbakar |
|
|---|
| Cerita Guru PAI Honorer di Sambas Harap Dapat Skema Penghasilan Tambahan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.