Lokal Memilih
Ketua KPU Kalbar Jelaskan Syarat Mantan Napi Yang Bisa Ikut Pemilu
"Saya kira kita harus adil sesuai undang - undang untuk memfasilitasi berbagai pihak yang ingin menjadi bagian dari wakil rakyat," tegasnya.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalbar menerima lima laporan terkait DCS (Daftar Calon Sementara) anggota legislatif provinsi Kalbar untuk pemilu 2024 mendatang.
Dari lima laporan tersebut, ada diantaranya laporan terkait ijazah dan calon anggota legislatif yang merupakan mantan napi.
Khusus terkait Caleg yang merupakan mantan Napi, Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi menjelaskan bahwa tidak semua mantan Napi dilarang mengikuti kontestasi politik.
Bila seorang mantan narapidana telah selesai menjalani pidananya, ataupun tidak diancam dengan masa hukuman lima tahun atau lebih, maka orang tersebut tidak harus menunggu hingga lima tahun untuk mendaftar sebagai anggota legislatif.
"Artinya, Pasca menjalani hukuman, mereka layak untuk hadir sebagai calon wakil rakyat, dan masuk dalam daftar calon sementara yang di Kalbar ada 937 DCS, kalau se-Kalbar ada tujuh ribuan," ujarnya.
Baca juga: KPU Kalbar Terima 5 Laporan Terkait DCS Caleg 2024, Ada Ijazah Palsu dan Mantan Napi
"mereka nanti yang diberi ruang, termasuk diantaranya mantan napi, yang dalam syarat harus lebih dari masa tunggu lima tahun, maupun mereka yang tidak harus menunggu lima tahun, karena ancaman pidananya tidak diatas lima tahun atau lebih,"jelasnya.
"Saya kira kita harus adil sesuai undang - undang untuk memfasilitasi berbagai pihak yang ingin menjadi bagian dari wakil rakyat," tegasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
MK Kabulkan Gugatan Gerindra, 2 TPS di Dapil 5 Sintang PSU |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Masih Kuasai DPRD Kalbar, Lasarus Sampaikan Terima Kasih |
![]() |
---|
Kerab Beredar Berita Hoaks Saat Pemilu, BPBN Imbau Masyarakat Bijak dan Jaga Kedamaian di Kalbar |
![]() |
---|
IJW Harap 35 Caleg DPRD Mempawah Terpilih Lebih Merakyat |
![]() |
---|
KPU Sanggau Laksanakan Tes Tertulis Calon Anggota PPK, Ini Jadwal Tes Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.