Jatanras Polres Kubu Raya Ungkap Pencurian Perabotan Kayu Jati

TS ditangkap pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 22.05 WIB saat pelaku tengah menunggu para pembeli yang dijual melalui media sosial.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Anggota Satreskrim Polres Kubu Raya saat melakukan pemeriksaan barang bukti perabotan kayu jati yang di duga hasil pencurian rumah kosong. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Anggota unit Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil meringkus TS (36) warga Sui Raya yang diduga pelaku pencurian rumah kosong.

TS ditangkap pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 22.05 WIB saat pelaku tengah menunggu para pembeli yang dijual melalui media sosial.

Kasus pencurian ini terungkap, saat anggota unit Jatanras Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan kasus pencurian rumah kosong, akhirnya setelah di lakukan serangkaian penyelidikan diketahui terduga pelaku menjual barang hasil pencuriannya di Jalan Tanjung Raya 1, Kec Pontianak Timur.

Saat di ringkus, TS terduga pelaku tengah akan bertransaksi, ia pun tak mengelak dan mengakui perbuatannya, kalau barang yang akan di jual tersebut merupakan barang hasil curian rumah kosong yang berada di Jalan Adi Sucipto, Gang Sahabat 2, Desa Sungai Raya.

Hasil penyelidikan, tim Jatanras Polres Kubu Raya berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga hasil curian pelaku TS yakni 1 Buah Jam Berdiri Kayu Jati, 1 Buah Partisi Ruangan Kayu Jati, 1 Buah Cermin Kayu Jati, 1 Buah Meja Air Minum Kayu Jati, 1 Buah Guci, 1 Buah Meja Jati Kecil, 1 Buah Meja Hosin, 1 Buah Meja Besar Kayu Jati, 1 Buah Kursi Bulat Kayu Jati dan 1 Set Kursi Kecil Kayu Jati.

Baca juga: Tim Jatanras Kubu Raya Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kosong, Korban Rugi Sampai 50 Juta

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat saat di konfirmasi membenarkan kasus pencurian rumah kosong berhasil terungkap, saat ini pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Kubu Raya.

" Penyidik Satreskrim saat ini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, ke TS pelaku, "kata Kapolres Kubu Raya pada Kamis 31 Agustus 2023

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku memang mengintai rumah yang menjadi sasaran pelaku yang di ketahui rumah tersebut sedang kosong.

"Pelaku TS memasuki rumah melalui pintu belakang dengan merusaknya, kemudian mengeluarkan barang curian melalui pintu depan. Barang tersebut disimpan di rumahnya," kata Kapolres Arief berdasarkan keterangan pelaku pada penyidik.

" Namun, anak pemilik rumah rutin mengecek rumah tersebut dan namun pada tanggal 21 Agustus 2023, pemilik rumah kaget karena mendapati hilangnya barang-barang di rumah orangtuanya," kata Kapolres Arief.

Lanjutnya, hasil perhitungan nilai kerugian berdasarkan laporan pemilik rumah kerugian materil akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp. 50 juta.

Dan aksi Pelaku TS terungkap setelah ia akan menjual barang-barang hasil curiannya melalui marketplace di Facebook.

"Akibat perbuatannya, TS akan dijeraf Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun," pungkas Kapolres Kubu Raya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved