Kasus Dugaan Pungli DAK di Disdik Ketapang, Kejaksaan Periksa PPK Hampir 5 Jam
Kali ini, Kejari Ketapang memanggil Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Ketapang yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiarto.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang kembali memanggil sejumlah nama terkait dugaan Pungutan Liar (pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu 30 Agustus 2023.
Kali ini, Kejari Ketapang memanggil Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Ketapang yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiarto.
Dari pantauan TribunPontianak.co.id, Sugiarto diperiksa dari pukul 09.00 WIB hingga 13.45 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kajari Ketapang RA Dhini Ardhany melalui Kasi Intel Kejari Ketapang Panter Rivay Sinambela membenarkan pihaknya telah memanggil dan memeriksa Sekdis Pendidikan Ketapang hari ini.
Menurut Panter, pihaknya akan melakukan proses lebih lanjut setelah memeriksa para pihak mulai kepala sekolah, staf dinas hingga Sekdis Pendidikan.
"Proses lebih lanjut akan kami sampaikan sementara kami fokus mendalami persoalan ini," tegasnya.
• 3 Fakta Dugaan Pungli DAK 2023 Oleh Oknum Pejabat di Disdik Ketapang
Sementara itu, saat diwawancarai, Sekdis Pendidikan Ketapang Sugiarto mengaku kalau dirinya tahu soal pungli tersebut.
Namun ia membantah telah menyuruh salah satu staf di Disdik untuk mengambil pungutan itu.
"Saya tidak mengarahkan staf untuk lakukan pungutan, tapi saya memang mengarahkan agar staf berkomunikasi dengan kepala sekolah untuk kerelaan membantu," kata Sugiarto usai diperiksa Kejaksaan, Rabu 30 Agustus 2023.
Menurutnya, pungutan yang ada diperuntukan untuk biaya Alat Tulis Kantor (ATK) termasuk fotokopi atau penggandaan yang tidak tercover dalam rencana kegiatan.
"Jadi itu menjadi beban kami, makanya saya mengarahkan staf agar berkomunikasi dengan kepala sekolah," ujarnya.
• Kalbar Populer Hari Ini: Rakerda III PDIP Kalbar di Kubu Raya, Dugaan Pungli DAK di Disdik Ketapang
Mantan Kepala Bidang (Kabid) TK dan PAUD Disdik Ketapang itu juga menyebut kalau dirinya tidak pernah memegang uang hasil pungutan tersebut.
Ia hanya mengetahui hasil pungutan itu dari laporan stafnya. Lantaran uang pungutan dipegang oleh staf yang ia tunjuk.
"Saya cuma dapat laporan terkumpul berapa, terserap berapa. Misalkan laporan ada Rp 301 juta sudah dibayarkan untuk ATK, di luar itu ada yang belum dilaporkan jadi saya tidak bisa menerka-nerka," jelasnya.
Kendati demikian, Sugiarto menyadari pungutan tersebut memang tidak diperbolehkan dari secara aturan.
Hanya saja, dirinya mengaku memang perlu untuk pembayaran sejumlah item yang tidak tercover dalam anggaran kegiatan.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Lima Daerah Waspada Hujan Petir, Pontianak Masih Cerah Berawan |
![]() |
---|
70 Nelayan Ketapang Ikuti Sekolah Lapang Cuaca dari BMKG |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Kabupaten Ketapang Periode 2024-2029 Lengkap Per Dapil dan Partai Pengusung |
![]() |
---|
Polsek Kembayan Amankan Tersangka Kasus Pencurian Motor di Perbatasan Sanggau–Ketapang |
![]() |
---|
Perbaikan Jalan Pelang–Kepuluk Tahap 1 Hampir Rampung, Warga Dukung Imbauan Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.