Kunci Jawaban SMA
Jawaban PPKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka Halaman 117 Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia
Soal merupakan materi soal Uji Kompetensi Bab 3. Bab ini membahas tentang Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah ulasan kunci jawaban sma Kurikulum Merdeka Halaman 117 dari materi soal PPKN Kelas 11 SMA.
Soal merupakan materi soal Uji Kompetensi Bab 3.
Bab ini membahas tentang Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia.
Latihan soal diberikan untuk melihat kemampuan siswa.
Siswa perlu menjawab pertanyaan dengan benar.
[Cek Berita dan informasi kunci jawaban SMA klik di Sini]
• Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka Halaman 112 Kita dan Masyarakat Global
Masing-masing pertanyaan telah memiliki kunci jawaban.
Siswa mempergunakannya sebagai panduan belajar saja.
Kemandirian menjawab soal menjadi yang utama bagi siswa.
Berikut ini kunci jawaban PPKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka disadur dari tribunnews.com.
Halaman 117
Uji Kompetensi Bab 3
Baca juga: Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka Halaman 108 Contoh Perilaku Melawan Hukum
Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas, dan akurat!
1. Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya!
2. Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia!
3. Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum!
4. Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan!
5. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi!
6. Mengapa kita mesti mematuhi hukum? Jelaskan!
7. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara!
• Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka Halaman 107 Kepatuhan terhadap Hukum
Lihat kunci jawaban!
1. Jawaban:
1) Nama ahli: Utrecht
Rumusan Pengertian Hukum: Hukum adalah himpunan petunjuk hidup baik perintah maupun larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat.
Utrecht menambahkan, jika hukum dilanggar maka dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat tersebut.
2) Nama ahli: Achmad Ali
Rumusan Pengertian Hukum: Hukum adalah seperangkat kaidah atau ukuran yang tersusun dalam suatu sistem dan menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat.
3) Nama ahli: Mochtar Kusumaatmaja
Rumusan Pengertian Hukum: Hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu ke dalam kenyataan.
Persamaan rumusan pengertian hukum dari ketiga ahli hukum tersebut dijelaskan sebagai berikut:
Utrecht, Achmad Ali, dan Mochtar Kusumaatmaja sama-sama mengartikan hukum sebagai asas, petunjuk atau kaidah-kaidah yang mengatur tata tertib dan kehidupan manusia dalam bermasyarakat.
Perbedaan rumusan pengertian hukum menurut para ahli yakni Utrech menambahkan pengertian bahwa jika hukum dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat tersebut.
Sementara Mochtar Kusumaatmaja menambahkan pengertian hukum yang juga mengatur lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum ke dalam kenyataan.
• Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka Halaman 105 Analisis Kasus Uang Palsu
2. Jawaban:
Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara.
Selain itu, dijelaskan bahwa tata hukum Indonesia berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Jawaban:
Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
a. Berdasarkan sumbernya, terdiri dari hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, dan hukum yurisprudensi.
b. Berdasarkan tempat berlakunya, yakni terdiri dari hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, dan hukum gereja.
c. Berdasarkan bentuknya, hukum diklasifikasikan lagi menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
d. Berdasarkan waktu berlakunya, terdiri dari Ius Constitutum (hukum positif) dan Ius Constituendum (hukum negatif).
e. Berdasarkan cara mempertahankannya, dibagi lagi menjadi hukum material dan hukum formal.
f. Berdasarkan sifatnya, yakni hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur.
g. Berdasarkan wujudnya, yakni hukum objektif dan hukum subjektif.
h. Berdasarkan isinya, yakni hukum publik dan hukum privat (sipil).
• Jawaban PPKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka Halaman 97 Studi Kasus Pelanggaran Norma dan Regulasi
4. Jawaban:
Kompetensi relatif berhubungan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya.
Sedangkan kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok sengketa.
5. Jawaban:
Berikut ini perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi.
- Peradilan umum memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan tinggi, pengadilan negeri, mahkamah agung.
- Peradilan agama memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan agama, pengadilan tinggi agama.
- Peradilan militer memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan militer, pengadilan tinggi militer, pengadilan utama, pengadilan militer pertempuran.
- Peradilan tata usaha negara memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan tata usaha negara, pengadilan tinggi tata usaha negara.
- Mahkamah konstitusi memiliki perangkat lembaga yaitu, sekretarian jenderal, kepaniteraan.
• Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka Halaman 95 Tugas Mandiri 3.4
6. Jawaban:
Kita mesti mematuhi hukum karena setiap anggota masyarakat memiliki berbagai macam kepentingan, baik kepentingan yang sama maupun berbeda.
Perbedaan kepentingan tersebut sering menyebabkan pertentangan, perselisihan yang pada akhirnya menimbulkan suasana yang tidak tertib dan tidak teratur seperti pertikaian hingga kekacauan.
Sehingga untuk mencegah timbulnya ketidaktertiban dan ketidakteraturan dalam masyarakat, setiap orang termasuk kita harus patuh dan taat hukum yang berlaku.
Hal tersebut demi mewujudkan kehidupan yang terataur, tertib, aman, nyaman dan adil.
7. Jawaban:
1) Contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga:
- Mematuhi perintah orang tua
- Melaksanakan ibadah tepat waktu
- Menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik, dan sebagainya
• Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka Halaman 92 Konsekuensi Pelanggaran Kesepakatan
2) Contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan sekolah:
- Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
- Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan
- Tidak mencontek ketika sedang ulangan
3) Contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan masyarakat:
- Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat
- Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti
- Menghormati keberadaan tetangga di sekitar rumah
4) Contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan negara:
- Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya
- Membayar pajak
- Menjaga dan memelihara fasilitas negara
• Kunci Jawaban Matematika Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka Tingkat Lanjut Hal 168 Uji Kompetensi
(*)
Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia
Kurikulum Merdeka
Halaman 117
kunci jawaban PPKN Kelas 11 SMA
kunci jawaban Kelas 11 SMA
kunci jawaban PPKN
kunci jawaban sma
kunci jawaban
soal PPKN Kelas 11 SMA
Soal PPKN
Soal Kelas 11 SMA
PPKn
Kelas 11 SMA
45 Soal Pilihan Ganda Sejarah Kebudayaan Islam Kelas 10 Kurikulum Merdeka 2025 Semester 1 |
![]() |
---|
45 Soal Essay Sejarah Kebudayaan Islam Kelas 10 Semester 1 Tahun 2025 |
![]() |
---|
45 Soal Essay Fiqih Kelas 10 Kurikulum Merdeka 2025 Semester 1 |
![]() |
---|
45 Soal Fiqih Kelas 10 Kurikulum Merdeka 2025 Latihan Pilihan Ganda Semester 1 |
![]() |
---|
45 Soal Akidah Akhlak Kelas 10 Kurikulum Merdeka 2025 Semester 1 Pilihan Ganda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.