Kunci Jawaban SMA

Jawaban PPKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka Halaman 117 Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

Soal merupakan materi soal Uji Kompetensi Bab 3. Bab ini membahas tentang Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Inilah ulasan kunci jawaban sma Kurikulum Merdeka Halaman 117 dari materi soal PPKN Kelas 11 SMA. Soal merupakan materi soal Uji Kompetensi Bab 3. 

Utrecht, Achmad Ali, dan Mochtar Kusumaatmaja sama-sama mengartikan hukum sebagai asas, petunjuk atau kaidah-kaidah yang mengatur tata tertib dan kehidupan manusia dalam bermasyarakat.

Perbedaan rumusan pengertian hukum menurut para ahli yakni Utrech menambahkan pengertian bahwa jika hukum dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat tersebut.

Sementara Mochtar Kusumaatmaja menambahkan pengertian hukum yang juga mengatur lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum ke dalam kenyataan.

Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka Halaman 105 Analisis Kasus Uang Palsu

2. Jawaban:

Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara.

Selain itu, dijelaskan bahwa tata hukum Indonesia berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3. Jawaban:

Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.

a. Berdasarkan sumbernya, terdiri dari hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, dan hukum yurisprudensi.

b. Berdasarkan tempat berlakunya, yakni terdiri dari hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, dan hukum gereja.

c. Berdasarkan bentuknya, hukum diklasifikasikan lagi menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

d. Berdasarkan waktu berlakunya, terdiri dari Ius Constitutum (hukum positif) dan Ius Constituendum (hukum negatif).

e. Berdasarkan cara mempertahankannya, dibagi lagi menjadi hukum material dan hukum formal.

f. Berdasarkan sifatnya, yakni hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur.

g. Berdasarkan wujudnya, yakni hukum objektif dan hukum subjektif.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved