Guru Cukur Rambut Siswi

BUNTUT Aksi Cukur Rambut 19 Siswi karena Tak Pakai Alas Jilbab, Guru Bahasa Inggris SMPN Dinonjobkan

Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Munif Syarif menyayangkan kejadian tersebut. Menurut Munif, seharusnya yang menindak para siswi tersebut bukanlah

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/IST
Guru Bahasa Inggris di SMPN 1 Sukodadi dinonjobkan imbas dari tindakanya mencukur rambut 19 siswi karena tidak menggunakan ciput jilbab 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tindakan guru mencukur rambut 19 siswinya lantaran tak memakai ciput hijab berbuntut panjang.

EN Guru Bahasa Inggris di Kabupaten Lamongan Jawa Timur kini mendapatkan sanksi tegas.

Dirinya kini tidak dibolehkan mengajar dan di Non Jobkan.

EN merupakan guru mata pelajaran bahasa Inggris.

Ia sudah lama menjadi guru di sekolah SMPN 1 Sukodadi.

Ditinggal Suami ke Kalimantan, Seorang Guru SD Selingkuh dengan Kepala Desa sampai Hamil

Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Munif Syarif menyayangkan kejadian tersebut.

Menurut Munif, seharusnya yang menindak para siswi tersebut bukanlah EN, melainkan guru bimbingan konseling (BK).

Buntut dari aksinya itu, EN mendapat sanksi berupa tak boleh lagi mengajar di SMPN 1 Sukodadi.

"Kita sudah tarik dan stafkan di Diknas, tidak lagi mengajar," ujar Munif

Dikatakan Munif, untuk sementara EN menjadi staf di Dinas Pendidikan (Diknas) Lamongan.

Hal itu dilakukan dalam rangka pembinaan.

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Sukodadi, Harto mengaku tak mengetahui sampai kapan sanksi tersebut akan diberlakukan terhadap EN.

"Tidak tahu sampai kapannya, hanya yang kami tahu itu ditarik ke dinas untuk pembinaan," katanya.

Harto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu 23 Agustus 2023 saat siswa hendak pulang.

Baca juga: Potong Rambut 19 Siswi hingga Botak, Guru SMP di Lamongan Disanksi Tak Boleh Mengajar.

Pemkot Pontianak Buka 895 Formasi PPPK di 2023, Paling Banyak Posisi Guru

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved