Launching Aplikasi SI-KEPANG, Ahmad Riduan: Permudah Usul Kenaikan Pangkat PNS

"Hari ini kita launching aplikasi Si-Kepang. Aplikasi ini dibangun untuk meningkatkan akses pelayanan kepegawaian proses usul kenaikan pangkat PNS di

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus melaunching aplikasi Sistem Informasi Kenaikan Pangkat (Si-Kepang) bagi Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang di Aula Kantor BKPSDM, Selasa 29 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus melaunching aplikasi Sistem Informasi Kenaikan Pangkat (Si-Kepang) bagi Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang di Aula Kantor BKPSDM, Selasa 29 Agustus 2023.

Aplikasi Si-Kepang ini dibuat untuk meningkatkan akses pelayanan kepegawaian proses usul kenaikan pangkat PNS di Kabupaten Sintang.

Aplikasi ini merupakan aksi perubahan atau terobosan inovasi yang dilakukan oleh Kabid Mutasi dan Pengadaan pada BKPSDM Kabupaten Sintang, Ahmad Riduan yang sedang mengikuti Diklat Kepemimpinan Administrator.

"Hari ini kita launching aplikasi Si-Kepang. Aplikasi ini dibangun untuk meningkatkan akses pelayanan kepegawaian proses usul kenaikan pangkat PNS di Kabupaten Sintang," ujar Riduan.

MA Tolak Kasasi PT Rafi, PN Sintang Belum Lakukan Eksekusi, Jubir Ungkap Penyebabnya

Riduan berharap, dengan adanya aplikasi Si-Kepang ini proses usul kenaikan pangkat PNS dapat dilakukan secara tepat waktu, mudah, murah dan cepat.

Selain itu, adanya aplikasi ini juga dapat menjembatani antara usul kenaikan pangkat PNS dari seluruh OPD dengan aplikasi SI-ASN milik Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Oleh karena itu, kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat lebih dikembangkan dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepegawaian," harap Riduan. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved