Kunci Jawaban SMA

Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka Halaman 105 Analisis Kasus Uang Palsu

Soal merupakan materi Tugas Mandiri 3.5 Analisis Kasus Uang Palsu. Ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab siswa dengan benar.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Lihat ulasan kunci jawaban sma Kurikulum Merdeka halaman 105 dari materi soal PPKN Kelas 11 SMA. Soal merupakan materi Tugas Mandiri 3.5 Analisis Kasus Uang Palsu. 

Berdasarkan tersangka dalam kasus di atas, pengadilan manakah yang berwenang menyelesaikan kasus tersebut?

Mengapa demikian?

Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka Halaman 95 Tugas Mandiri 3.4

Lihat kunci jawaban!

Pengadilan yang berwenang mengadili pelaku dua warga sipil adalah Pengadilan Negeri, hal ini karena keduanya melakukan pelanggaran pidana.

Sementara pelaku yang merupakan lima anggota BIN akan diadili dan disidang oleh Pengadilan Militer karena status mereka sebagai anggota TNI.

Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomer 48 tahun 2009 pasal 18, dimana lingkungan kehakiman mencakup empat lembaga peradilan yakni sebagai berikut:

- Peradilan Umum

Peradilan umum berwenang menangani perkara pidana serta perdata, termasuk di sini adalah kasus korupsi dan pemalsuan uang.

Pada kasus tersebut, warga sipil yang bertindak sebagai pelaku pemalsuan akan disidang di pengadilan negeri sebab tindakannya ialah tindakan pidana yang menurut ketentuan disidang di pengadilan negeri.

- Peradilan Agama

Wewenang Peradilan Agama yakni menangani perkara yang ada hubungannya dengan hukum Islam mencakup perkara cerai dan perselisihan.

Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka Halaman 92 Konsekuensi Pelanggaran Kesepakatan

- Peradilan Militer

Peradilan militer menangani perkara atau kasus yang dilakukan oleh anggota TNI.

Pada kasus tersebut, lima anggota BIN yang ikut menjadi pelaku pemalsuan uang akan disidang di pengadilan militer yang fungsinya untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh oknum anggota TNI.

- Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan Tata Usaha Negara berwenang menangani perkara tata usaha negara seperti pemberhentian PNS dan anggota kenegaraan lainnya.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved