Kunci Jawaban SMA

Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka Halaman 105 Analisis Kasus Uang Palsu

Soal merupakan materi Tugas Mandiri 3.5 Analisis Kasus Uang Palsu. Ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab siswa dengan benar.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Lihat ulasan kunci jawaban sma Kurikulum Merdeka halaman 105 dari materi soal PPKN Kelas 11 SMA. Soal merupakan materi Tugas Mandiri 3.5 Analisis Kasus Uang Palsu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Lihat ulasan kunci jawaban sma Kurikulum Merdeka Halaman 105 dari materi soal PPKN Kelas 11 SMA.

Soal merupakan materi Tugas Mandiri 3.5 Analisis Kasus Uang Palsu.

Ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab siswa dengan benar.

Masing-masing pertanyaan telah memiliki kunci jawaban.

Siswa mempergunakannya sebagai panduan belajar saja.

Kemandirian menjawab soal menjadi yang utama bagi siswa.

Berikut ini kunci jawaban PPKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka disadur dari tribunnews.com.

[Cek Berita dan informasi kunci jawaban SMA klik di Sini]

Jawaban PPKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka Halaman 97 Studi Kasus Pelanggaran Norma dan Regulasi

Halaman 105

Tugas Mandiri 3.5

Analisis Kasus Uang Palsu

Analisislah kasus di bawah ini!

Mabes Polri menangkap dan menahan tujuh tersangka kasus uang palsu.

Dari tujuh tersangka tersebut lima di antaranya adalah anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan dua warga biasa atau warga sipil.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000,00 sebanyak 2000 lembar, peralatan cetak uang palsu, serta pita cukai uang palsu.

Berdasarkan tersangka dalam kasus di atas, pengadilan manakah yang berwenang menyelesaikan kasus tersebut?

Mengapa demikian?

Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka Halaman 95 Tugas Mandiri 3.4

Lihat kunci jawaban!

Pengadilan yang berwenang mengadili pelaku dua warga sipil adalah Pengadilan Negeri, hal ini karena keduanya melakukan pelanggaran pidana.

Sementara pelaku yang merupakan lima anggota BIN akan diadili dan disidang oleh Pengadilan Militer karena status mereka sebagai anggota TNI.

Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomer 48 tahun 2009 pasal 18, dimana lingkungan kehakiman mencakup empat lembaga peradilan yakni sebagai berikut:

- Peradilan Umum

Peradilan umum berwenang menangani perkara pidana serta perdata, termasuk di sini adalah kasus korupsi dan pemalsuan uang.

Pada kasus tersebut, warga sipil yang bertindak sebagai pelaku pemalsuan akan disidang di pengadilan negeri sebab tindakannya ialah tindakan pidana yang menurut ketentuan disidang di pengadilan negeri.

- Peradilan Agama

Wewenang Peradilan Agama yakni menangani perkara yang ada hubungannya dengan hukum Islam mencakup perkara cerai dan perselisihan.

Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka Halaman 92 Konsekuensi Pelanggaran Kesepakatan

- Peradilan Militer

Peradilan militer menangani perkara atau kasus yang dilakukan oleh anggota TNI.

Pada kasus tersebut, lima anggota BIN yang ikut menjadi pelaku pemalsuan uang akan disidang di pengadilan militer yang fungsinya untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh oknum anggota TNI.

- Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan Tata Usaha Negara berwenang menangani perkara tata usaha negara seperti pemberhentian PNS dan anggota kenegaraan lainnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved