Berita Viral
Berubah Lagi! Aturan Baru Subsidi Sepeda Motor Listrik Rp 7 Juta untuk 1 KTP Per Unit
Berubah lagi aturan baru Subsidi sepeda motor listrik dari pemerintah diberikan kepada masyarakat sebesar Rp 7 juta diperuntukkan 1 KTP per unit.
Editor:
Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Berubah Lagi! Aturan Baru Subsidi Sepeda Motor Listrik Rp 7 Juta untuk 1 KTP Per Unit.
"Dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa)," ucap dia.
Adapun sebelumnya, syarat penerima motor listrik bersubsidi Rp 7 juta yaitu kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Halaman 2 dari 2
Tags
Berita Viral
berita viral hari ini
Subsidi
motor listrik
sepeda motor
Kebijakan Pemerintah
aturan pemerintah
Berita Terkait: #Berita Viral
5 Ribu Siswa Keracunan MBG 2025, Menkeu Usul Realokasi Dana dan Bantuan Beras 10 Kg per Keluarga |
![]() |
---|
SADIS! Bayi Dibanting hingga Tewas Kepala Pecah dan Otak Berhamburan |
![]() |
---|
BIKIN Bunga Deposito Turun Kebijakan Menkeu Purbaya Direspon Positif Netizen Hotman Paris Kok Merugi |
![]() |
---|
KEPASTIAN Tanggal iPhone 17 Resmi Dijual di Indonesia Lengkap Spesifikasi dan Harga Termurah 2025 |
![]() |
---|
UPDATE Kode Meteran Listrik PLN Terbaru 2025 Lengkap Semua Merek, Praktis dan Lebih Hemat Token |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.