Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Mohammad Ramdhan Pomanto, Wali Kota Makassar yang Hengkang dari NasDem ke PDIP

Wali Kota Makassar tersebut menjadi perbincangan setelah hengkang dari NasDem ke PDI Perjuangan.

|
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase foto Mohammad Ramdhan Pomanto, Wali Kota Makassar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek Harta kekayaan Mohammad Ramdhan Pomanto dalam artikel ini.

Wali Kota Makassar tersebut menjadi perbincangan setelah hengkang dari NasDem ke PDI Perjuangan.

Lulusan fakultas teknik Universitas Hasanuddin ini telah menjadi orang nomor 1 di Makassar selama dua periode.

Untuk periode kedua maju Pilwako Makassar, pria kelahiran 30 Januari 1964 ini diketahui didukung oleh NasDem dan Gerindra.

Kepastian Danny Pomanto sapaan akrabnya menjadi kader PDI Perjuangan setelah menghadiri Rakerda III PDI Perjuangan Sulawesi Selatan.

Danny Pomanto dipakaikan jaket merah simbol PDI Perjuangan termasuk KTA sebagai kader.

Baca juga: Tak Punya Kendaraan, Segini Jumlah Harta Kekayaan Wakil Gubernur Maluku Barnabas N Orno

Sebagai pejabat publik yang masih aktif, Danny Pomanto diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Sejatinya, penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 28 Agustus 2023, Danny Pomanto tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Terbaru adalah 3 Maret 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN tersebut, Danny Pomanto mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 212.361.628.012.

49 aset berupa tanah dan juga bangunan jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved