Kekayaan Pejabat

Data Harta Kekayaan Ridwan Andi Wittiri, Masih Punya Hutang 40 Miliar! Intip Koleksi Mobil Digarasi

Sebagai pejabat publik Ridwan Andi Wittiri diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Ridwan Andi Wittiri Ketua PDI Perjuangan Sulsel. Cek Harta kekayaanya dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Data Harta Kekayaan Ridwan Andi Wittiri Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan dalam artikel ini.

Ridwan Andi Wittiri sendiri kini juga masih aktif sebagai Anggota DPR RI.

Sebelum menjadi Ketua DPD, Pria kelahiran 15 Desember 1962 ini pernah menjadi Bendahara DPD PDI Perjuangan Sulsel hingga Bendum PP Bantuk Muslimin Indonesia.

Ia juga pernah menjabat sebagai ketua DPP Banteng Muda Indonesia.

Sebagai pejabat publik Ridwan Andi Wittiri diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga: Harta Kekayaan Mohammad Ramdhan Pomanto, Wali Kota Makassar yang Hengkang dari NasDem ke PDIP

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Sejatinya, penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 28 Agustus 2023, Data Harta Kekayaan Ridwan Andi Wittiri terakhir kali terupdate untuk periodik 2021.

LHKPN itu diserahkannya pada 10 Maret 2022.

Berdasarkan LHKPN tersebut, Ridwan Andi Wittiri mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 43.586.520.000.

Total Harta Kekayaan itu telah dikurangi dengan hutang sebesar Rp. 40.080.000.000.

Walaupun punya hutang yang cukup fantastis, Ridwan Andi Wittiri memiliki Kas dan setara Kas capai Rp. 37 Miliar.

Ia juga memiliki Honda CRV, sebuah truk dan Mini Cooper digarasi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved