Berita Viral
Babak Baru Kasus Tetangga Siram Kotoran, Masriah Kembali Berulah Meski Baru Bebas Penjara
Masriah, pelaku penyiraman, disebut masih mengganggu proses pembangunan rumah Wiwik Winarti, warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo.
Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
• Beda Pengakuan Kuli Bangunan Habisi Nyawa Dosen UIN Solo dan Kesaksian Keluarga Soal Sosok Korban
Penyebabnya, Masriah menyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya agar Wiwik tak betah.
Setelah Masriah bebas, Wiwik resmi menggugat perdata Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo karena telah menyiramkan kotoran dan air kencing ke rumahnya.
Pengacara keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan, gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu 5 Juli 2023.
Masriah diduga melakukan perbuatan melawan hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
33 Tahun Oil Kumar Minum Oli Mesin, Fakta Medis yang Mengejutkan |
![]() |
---|
KABAR Kepastian Kenaikan Gaji ASN 2025, Begini Penjelasan Pemerintah |
![]() |
---|
5 Ribu Siswa Keracunan MBG 2025, Menkeu Usul Realokasi Dana dan Bantuan Beras 10 Kg per Keluarga |
![]() |
---|
SADIS! Bayi Dibanting hingga Tewas Kepala Pecah dan Otak Berhamburan |
![]() |
---|
BIKIN Bunga Deposito Turun Kebijakan Menkeu Purbaya Direspon Positif Netizen Hotman Paris Kok Merugi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.