Berita Viral
Babak Baru Kasus Tetangga Siram Kotoran, Masriah Kembali Berulah Meski Baru Bebas Penjara
Masriah, pelaku penyiraman, disebut masih mengganggu proses pembangunan rumah Wiwik Winarti, warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo.
Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
• Beda Pengakuan Kuli Bangunan Habisi Nyawa Dosen UIN Solo dan Kesaksian Keluarga Soal Sosok Korban
Penyebabnya, Masriah menyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya agar Wiwik tak betah.
Setelah Masriah bebas, Wiwik resmi menggugat perdata Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo karena telah menyiramkan kotoran dan air kencing ke rumahnya.
Pengacara keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan, gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu 5 Juli 2023.
Masriah diduga melakukan perbuatan melawan hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Ngeri Puluhan Bangkai Kucing di Freezer Solo, Kasus Menggemparkan 2025 |
![]() |
---|
Pilu Gizi Buruk Bayi di Mamuju 2025, Potret Masalah Stunting yang Mendesak |
![]() |
---|
Fatwa MUI: Jangan Pernah Samakan Pajak dengan Zakat atau Wakaf |
![]() |
---|
AWAS Kriminal Digital, Cek Daftar Modus Pelaku Penipuan Online Kuras Saldo Korban di Rekening Bank |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tamu Diusir dari Hotel Viral Karena Pakai Tiket Promo Lengkap Penjelasan Manajemen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.