Berita Viral

Babak Baru Kasus Tetangga Siram Kotoran, Masriah Kembali Berulah Meski Baru Bebas Penjara

Masriah, pelaku penyiraman, disebut masih mengganggu proses pembangunan rumah Wiwik Winarti, warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo.

Editor: Rizky Zulham
Dok. KompasTV
Babak Baru Kasus Tetangga Siram Kotoran, Masriah Kembali Berulah Meski Baru Bebas Penjara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus tetangga siram kotoran manusia kini memasuki babak baru.

Konflik tetangga menyiramkan kotoran di Sidoarjo, Jawa Timur rupanya belum sepenuhnya usai.

Masriah, pelaku penyiraman, disebut masih mengganggu proses pembangunan rumah Wiwik Winarti, warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo.

Wiwik sendiri mendapatkan bantuan renovasi rumah dari Bupati Sidoarajo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Hal itu lantaran kediamanya mengalami kerusakan, akibat ulah Masriah.

Alasan Ayah di Sukabumi Rekam Penganiayaan Dua Anak Perempuan Lantaran Sering Meminta Uang Jajan

Menantu Wiwik, Nur Mas'ud mengatakan, pembangunan rumah itu terganggu karena kelakuan Masriah.

Sebab, jalan menuju kediamanya itu ditutup menggunakan batu dan sepeda motor.

"Di depan rumah Masriah dikasih batu, dicor, dan dikasih kayu, diadang dengan sepeda motor juga," kata Mas'ud, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu 27 Agustus 2023.

Mas'ud akhirnya meminta para pembawa material untuk memarkirkan pikapnya sedikit lebih jauh dari rumahnya. Nantinya, bahan bangunan tersebut dibawa menggunakan gerobak.

"Kemarin mobil materialnya enggak bisa masuk, sehingga materialnya diangkut pakai gerobak pembawa bahan bangunan," jelasnya.

Meski demikian, Mas'ud tetap tidak menegur Masriah atas ulahnya tersebut, agar tak kembali memunculkan konflik.

Namun, dia tetap melaporkan terkait penutupan jalan itu ke Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

"Dibiarkan saja daripada nanti ramai, soalnya sudah malas ramai (bertengkar) sama Masriah yang penting bisa ambil material. Tapi lapor ke Ketua Basnas dan asisten Gus Muhdlor," ujar dia.

Kompas.com sudah berupaya menghubungi pihak Masriah, namun belum mendapatkan respons.

Untuk diketahui, Masriah sempat divonis pidana 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 31 Mei 2023.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved