Penyebab Akun Facebook Terblokir dan Cara Mengatasinya, Apakah Melanggar Standar Komunitas?
Media sosial Facebook menerapkan aturan yang harus dipatuhi oleh para penggunanya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak informasi tentang beberapa aktivitas yang membuat akun aplikasi Facebook seseorang terkena blokir, Satu diantaranya terkait melanggar aturan komunitas.
Media sosial Facebook menerapkan aturan yang harus dipatuhi oleh para penggunanya.
Jika aturan tersebut dilanggar, maka bisa saja akun Facebook Anda akan diblokir.
Tercatat ada dua aktivitas yang bisa menyebabkan akun Facebook diblokir.
Kedua aktivitas yang dimaksud adalah spam like dan spam status.
Keduanya dinilai sebagai aktivitas tidak wajar oleh Facebook.
Jadi sebaiknya perhatikan jeda waktu saat memberi likes dan update status.
Jika Anda mengabaikan hal itu maka akun Facebook akan diblokir.
Pemblokiran biasanya berlangsung selama 30 sampai 90 hari.
Rentang waktu tersebut berlaku untuk pemblokiran yang sifatnya sementara.
Salah satu ciri akun Facebook yang diblokir adalah tidak bisa login.
Meskipun sudah memasukkan email atau nomor telepon dan kata sandi yang tepat pun tetap gagal untuk login.
Jika hal itu terjadi, maka harus membuat akun Facebook yang baru untuk bisa bersosial media lagi.
Jadi alangkah baiknya jika Anda mengikuti setiap kebijakan dari Facebook supaya terhindar dari masalah pemblokiran.
• Cara Membuat Fanpage Facebook Di Android untuk Promosi Dengan Mudah!
Setelah Anda tahu apa saja aturan dari Facebook seperti Instagram, sekarang saatnya Anda mengecek kembali apakah postingan yang dibuat ada yang melanggar salah satu dari aturan tersebut.
Gunakan Fitur Google untuk Edit Foto Lebih Mudah dan Praktis |
![]() |
---|
Belanja Ingat Mova Raih Cashback dan Komisi Penjualan Setiap Hari |
![]() |
---|
BAGAIMANA CARA Trading Investasi Crypto serta Daftar 6 Aplikasi Trading Crypto Aman Resmi Terdaftar |
![]() |
---|
Coba Dapatkan Penghasilan Gabung Shopee Affiliate, Manfaatkan Akun Media Sosial |
![]() |
---|
Viral! Anggota DPRD Gorontalo Ucapkan ‘Rampok Uang Negara’ di Dalam Mobil, Kini Klarifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.