3 Fakta Dugaan Pungli DAK 2023 Oleh Oknum Pejabat di Disdik Ketapang
Menurut Panter, dugaan pungli yang diselidiki pihaknya berkaitan dengan pemotongan biaya-biaya seperti pembuatan RAB dan kontrak.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Muncul dugaan Pungutan Liar (pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2023 di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Ketapang RA Dhini Ardhany melalui Kasi Intel Kejari Ketapang Panter Rivay Sinambela membenarkan kalau pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap sejumlah oknum.
Berikut fakta-faktanya:
• Kalbar Populer Hari Ini: Rakerda III PDIP Kalbar di Kubu Raya, Dugaan Pungli DAK di Disdik Ketapang
Dugaan Terhadap Biaya Pembuatan RAB
Menurut Panter, dugaan pungli yang diselidiki pihaknya berkaitan dengan pemotongan biaya-biaya seperti pembuatan RAB dan kontrak.
Bahkan ada biaya administrasi yang peruntukannya tidak jelas, dengan jumlah nominal bervariasi sesuai jumlah kegiatan yang didapat.
"Kita dalami terus, karena banyak sekolah yang diduga menjadi korban dugaan pungli. Bahkan ada satu sekolah yang dipotong hingga Rp 17,3 juta," ungkapnya.
Sejumlah Nama Diperiksa
Panter menambahkan, saat ini pihaknya sedang memproses pengumpulan alat bukti hingga memanggil sejumlah nama di lingkungan Disdik Ketapang.
Jika alat bukti dinilai cukup dan mendukung, pihaknya serius dan komitmen menaikkan kasus ini menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka.
"Setelah ini kita akan mulai memanggil dan memeriksa pihak Dinas Pendidikan Ketapang. Termasuk beberapa nama yang santer diberitakan di antaranya Ervita, akan kita mintai keterangan guna kebutuhan dalam proses penyelidikan ini," tegasnya.
Sedangkan, selaku staf di bidang SD Dinas Pendidikan Ketapang Ervita yang diduga menjadi pihak yang menerima dan mengumpulkan pungutan tersebut, mengaku belum bisa berkomentar banyak.
"Nanti ya pak setelah saya diklarifikasi oleh pihak kejaksaan, biar tidak simpang siur seperti ini," pungkasnya
• Kejaksaan Akan Periksa Sejumlah Nama di Disdik Ketapang Terkait Pungli DAK
Kepsek Dipanggil
Selain sejumlah di lingkungan Disdik Ketapang dipanggil, sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Ketapang mengaku telah dipanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungli tersebut.
Salah satu Kepsek di Ketapang yang tak mau disebutkan namanya, mengaku jika ada pungutan yang dilakukan oleh oknum Dinas Pendidikan Ketapang.
"Info dari kawan-kawan saya yang sudah dipotong, ada dapat kerjaan pembangunan laboratorium dipotong Rp 4 juta. Ada dapat dua item pekerjaan dipotong Rp 7 juta lebih. Semua tergantung besaran dana DAK yang sekolah dapat," kata Kepsek, Kamis 24 Agustus 2023.
Ada juga Kepala Sekolah SD di Ketapang berinisial N yang turut membenarkan hal tersebut.
Ia mengaku membayar biaya pembuatan papan plang proyek, plakat hingga pembuatan kontrak yang berisi gambar dan RAB pembangunan.
"Kami tidak tahu kalau biaya kontrak ditanggung atau menjadi tanggung jawab dinas. Kami tidak bisa membuatnya, makanya saat dirapatkan, dari dinas bilang nanti dibantu dibuatkan kontrak tinggal dibayar. Makanya kami yang membayar," katanya.
Untuk itu, dirinya mengaku kalau sudah dipanggil oleh Kejari Ketapang berkaitan dengan persoalan ini.
Ia pun berharap Kejari Ketapang dapat memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Ketapang Hairol mengaku kalau dirinya sama sekali tidak mengetahui mengenai dugaan pungli yang menyasar kepala sekolah SMP yang nenerima dana DAK fisik tahun 2023.
"Soal pungutan-pungutan saya tidak tahu, bahkan baru tahu itu dari pemberitaan," katanya.
• Sejumlah Kepsek Dipanggil Kejaksaan Buntut Pungli DAK 2023 oleh Oknum Pejabat Disdik Ketapang
Meskipun sebagai Kabid serta PPTK dalam DAK Fisik SMP, lanjut Hairol, dirinya mengaku hanya mengurus hal administrasi dan tidak mengetahui adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat Disdik beserta staf bidang SD.
"Kalau ervita itu staf bidang SD, kalau di bidang SMP saya memang dari awal melarang meminta atau melakukan pungutan. Sebab biaya pembuatan kontrak sudah ada anggaran khusus, jadi ada tim fasilitator yang digaji tiap bulan dan tugasnya membuat kontrak," jelasnya.
Sementara itu, salah satu pihak yang memiliki kewajiban membuat kontrak kerja mengungkapkan, aturan pembuatan kontrak yang di dalamnya juga memuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan gambar khusus swakelola DAK 2023 merupakan tugas tanggung jawab dari fasilitator yang sudah ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Tim pendamping atau fasilitator non ASN DAK fisik bidang SD di lingkungan Disdik Ketapang ini diberi honor dari dana Administrasi Penunjang (AP) DAK yang dianggarkan oleh Pemerihtah Pusat.
Dengan demikian, seharusnya tidak ada lagi pungutan pembuatan biaya kontrak oleh pejabat Disdik Ketapang.
Tim fasilitator yang jumlahnya mencapai puluhan orang untuk SD dan SMP ini mendapat gaji sebesar Rp2,4 juta per orang.
Sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), gaji mereka dibayarkan selama 12 bulan masa kerja.
Tugas fasilitator ini membantu kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Di antaranya dalam membuat kontrak yang di dalamnya sudah memuat gambar, desain dan RAB.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Tokoh Kendawangan Minta DPR RI Segera Bahas Usulan 3 DOB dari Ketapang |
![]() |
---|
DOB Ketapang Disetujui Pemprov dan DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Gilas Texas FC, Tim Futsal Uday Good Father Melenggang ke Babak 16 Besar JKC Seri XI |
![]() |
---|
5 Wisata Religi Kristiani dan Katolik di Kota Ketapang Lengkap Alamat dan Fakta Menariknya |
![]() |
---|
KRONOLOGI Penemuan Menggegerkan Brankas Besi Isi Narkoba di Kamar Kos Pasangan di Sampit Ketapang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.