Penakaran Buaya Ilegal
58 Ekor Buaya Muara Diamankan Polisi dari Penangkaran Ilegal
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mendapatkan 58 ekor buaya muara yang dilindungi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebanyak 58 buaya muara diamankan petugas dari penakaran ilegal.
Tempat penangkaran ilegal tersebut berada di Desa Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Dari lokasi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mendapatkan 58 ekor buaya muara yang dilindungi.
Selain itu, tiga warga yang diduga pemilik penangkaran juga ditangkap.
Mereka adalah Amrun (73), Sukarni (48) dan Supratman (43) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI.
• Penyebab Perempuan WNI Tewas di Apartemen Milik Pria Jepang, Terungkap Kejanggalan dan Status Korban
Kasus ini diungkap ke media melalui Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira.
Ia mengatakan, terbongkarnya tempat penangkaran buaya muara ilegal itu berlangsung pada Selasa 22 Agustus 2023.
Mulanya, masyarakat sekitar lokasi penangkaran resah dengan adanya penangkaran buaya muara.
Sebab, masyarakat takut buaya muara itu lepas dan masuk ke rumah warga.
Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa penangkaran tersebut tidak memiliki izin.
“Setelah kami datangi ada 58 ekor buaya mulai dari yang kecil sampai yang besar berada di tempat itu,”ujar Yudha saat melakukan gelar perkara, Kamis 24 Agustus 2023.
Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka tersebut memiliki buaya dengan jumlah berbeda.
Tersangka Sukarni sebanyak 11 ekor, Supratman memelihara 34 ekor dan tersangka Arun memelihara sebanyak 13 ekor.
“Kami belum mengetahui apakah buaya ini hendak dijual atau seperti apa.
Karena menurut mereka buaya tersebut titipan dari seseorang bernama Budiman,” ungkap Yudha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/58-Ekor-Buaya-Muara-Diamankan-Polisi-dari-Penangkaran-Ilegal.jpg)