Berita Viral
Estimasi Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024 Beserta Pensiunan dan Janda Duda Ditinggal Meninggal Dunia
Rincian kenaikan Gaji ASN mulai 2024 yang terdiri dari PNS TNI Polri dan PPPK beserta pensiunan janda dan duda yang ditinggal meninggal dunia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut estimasi besaran atau rincian kenaikan Gaji ASN mulai 2024 yang terdiri dari PNS TNI Polri dan PPPK beserta pensiunan janda dan duda yang ditinggal meninggal dunia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kebijakan Gaji PNS naik.
Rinciannya kenaikan Gaji 8 persen berlaku untuk PNS serta TNI dan Polri, kemudian kenaikan 12 persen untuk semua pensiunan.
Dengan kenaikan Gaji PNS dan TNI / Polri, diharapkan bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan Gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI / Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, dikutip pada Sabtu 19 Agustus 2023.
• Alasan Gaji Pensiunan Naik Lebih Tinggi Dibandingkan PNS TNI Polri Aktif, Janda Duda ASN Full Senyum
Penghasilan Gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Artinya, Gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.
Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari Gaji pokok.
Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).
Estimasi Tabel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen
Dengan asumsi kenaikan gaji sebesar 8 persen, maka Gaji PNS di tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664
Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Golongan II
IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Tukin ikut naik?
Sementara itu Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, untuk kenaikan tukin nantinya berdasarkan kinerja dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.
"Tukin kan berdasarkan capain pelaksanaan reformasi birokrasi," kata Averrouce.
Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan rasa syukurnya.
"Alhamdulillah, disyukuri (atas kenaikan gaji PNS)," ujar Zudan.
Kenaikan gaji tersebut menurut dia cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup para pegawai pada tahun depan.
"Relatif (kecukupan kebutuhan pegawai), ASN sudah biasa mencukup-cukupkan gaji agar bertahan hidup," kata Zudan.
Gaji PNS 2023 sekarang
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Berikut besaran gaji pensiunan PNS saat ini
Gaji pokok pensiun PNS
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
REKOM Harga Emas Besok 29 Agustus 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
![]() |
---|
Tragedi Pernikahan Pengantin Pria Tewas karena Tembakan Perayaan di Turkiye |
![]() |
---|
Penembakan Gereja Katolik Minneapolis 2025, 2 Anak Tewas dan 17 Luka-luka |
![]() |
---|
Menantu Usir Mertua karena Dendam Lama, Kisah Sherly 18 Tahun Berliku 2025 |
![]() |
---|
Siswa SMK Koma 3 Hari Akibat Lemparan Helm Polisi, Polda Banten Janji Transparan 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.