Berita Viral

ALARM Gaji Buruh Naik 15 Persen, Pengusaha Tunggu Keputusan Resmi Pemerintah

Sinyal Alarm Gaji atau Upah buruh naik 15 persen kini para pengusaha tinggal menunggu keputusan resmi pemerintah.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
ALARM Gaji Buruh Naik 15 Persen, Pengusaha Tunggu Keputusan Resmi Pemerintah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sinyal Alarm Gaji atau Upah buruh naik 15 persen kini para pengusaha tinggal menunggu keputusan resmi pemerintah.

Dalam hal ini serikat buruh meminta pemerintah menaikkan Upah minimum sebesar 15 persen pada 2024.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, masih menanti pengumuman dari pemerintah mengenai upah minimum 2024.

"Nanti kita lihatlah, kita menunggu," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Selasa 22 Agustus 2023.

Sebenarnya pemerintah sudah membuat formula untuk UMP, itu kita harus ikuti," imbuhnya.

Shinta mengatakan Apindo pasti akan mematuhi keputusan pemerintah terkait upah minimum 2024.

Estimasi Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024 Beserta Pensiunan dan Janda Duda Ditinggal Meninggal Dunia

Meski begitu, Shinta menyebut kenaikan upah tidak bisa disamaratakan.

"Kita enggak bisa menggeneralisasi semua harus naik sekian persen, itu ada hitung-hitungannya.

Karena upah (minimum) ini kan jaring pengaman bagi mereka yang bekerja di bawah 1 tahun," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku setuju terhadap rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada 2024.

Namun upah buruh juga harus naik sebesar 15 persen.

Dengan begitu, diharapkan adanya keadilan bagi para buruh yang telah mengabdikan dirinya untuk pertumbuhan perekonomian bangsa.

"Saya bukan tidak setuju (gaji) PNS naik.

Partai Buruh dan KSPI setuju upah PNS naik 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Tapi secara bersamaan, Partai Buruh juga meminta kepada pemerintah naikkan upah yang bersifat profit center ini, buruh swasta naiknya 15 persen.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved