Polsek Jongkong Tangkap Pelaku Pencurian Speed Mercury 3,3 PK

Kapolres menjelaskan, dari serangkaian hasil penyelidikan barang bukti dijual oleh pelaku ke seorang warga yang beralamat di Dusun Rakit Desa Dalam Ke

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLSEK JONGKONG
Kedua pelaku (duduk) bersama barang bukti speed 3,3 3,3 PK merk Mercury, saat diamankan di Mapolsek Jongkong, Selasa 22 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dua orang diduga pelaku pencurian speed 3,3 PK merk Mercury, di wilayah kecamatan Jongkong, berhasil ditangkap Polsek Jongkong, pada Selasa 22 Agustus 2023.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan menyatakan, kedua diduga pelaku tersebut melakukan aksi kejahatannya pencurian speed 3,3 PK tersebut di Desa Jongkong Kiri Hulu, Kecamatan Jongkong.

"Saat ini keduanya sudah dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu, untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya, dan termasuk sejumlah barang bukti sudah amankan," ujarnya kepada wartawan, Selasa 22 Agustus 2023.

Sedangkan dugaan pelaku yaitu RH berusia 23 tahun, dan MR berusia 16 tahun, yang merupakan warga Desa Jongkong Kiri Tengah Kecamatan Jongkong.

Soal BBM Solar Subsidi di Kapuas Hulu, Bupati Fransiskus Pertanyakan Sasaran Penjualan

Kemudian barang bukti yang diamankan seperti satu unit speed 3,3 merk mercury warna hitam, pada Minggu tanggal 20 Agustus 2023.

Kapolres menjelaskan, dari serangkaian hasil penyelidikan barang bukti dijual oleh pelaku ke seorang warga yang beralamat di Dusun Rakit Desa Dalam Kecamatan Selimbau.

"Barang bukti mereka jual dengan harga Rp 4 juta, dan setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa mesin Speed 3,3 tersebut benar milik pelapor yang hilang dan telah dilaporkan ke Polsek Jongkong pada tanggal 22 Juli 2023, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Jongkong," ungkapnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved