Bentrok Buruh di Bengkayang

Babak Akhir Konflik PT Duta Palma Group dan Karyawan di Bengkayang, Berujung Damai?

Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis mengungkapkan konflik antara PT Duta Palma Group dan para karyawannya itu telah berhasil dimediasi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Dokumentasi mediasi karyawan dan PT Duta Palma Group di Kantor Camat Jagoi Babang, Minggu 20 Agustus 2023 kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Konflik antara PT Duta Palma Group dan para karyawannya masih menjadi sorotan warga Kabupaten Bengkayang pasca bentrok antara polisi pada Sabtu 19 Agustus 2023 lalu.

Bagaimana akhir dari masalah tersebut?

Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis mengungkapkan konflik antara PT Duta Palma Group dan para karyawannya itu telah berhasil dimediasi di Kantor Camat Jagoi Babang, pada Minggu 20 Agustus 2023 kemarin.

"Sudah dimediasi," ucap Sebastianus Darwis kepada TribunPontianak.co.id, Senin 21 Agustus 2023.

"Sudah selesai dan sudah dibuat kesepakatan perusahaan dan karyawan buruh, serta hari ini sudah jalan dengan baik," jelasnya.

Pasca Bentrok Dengan Karyawan PT Sawit di Bengkayang, Berikut Kendaraan Kepolisian Yang Dirusak

Per hari ini, kata Sebastianus Darwis, suasana pun telah berangsur kondusif.

"Ya, situasi mulai kondusif bersama forkompimda, DPRD, perusahaan dan karyawan serta serikatnya," sambungnya.

Ia menjelaskan, melalui mediasi tersebut pihak PT Duta Palma Group bersedia memenuhi semua tuntutan para karyawannya.

Hasil mediasi ditandatangani oleh perwakilan pekerja/serikat pekerja Jelani Christo dan perwakilan pihak perusahaan Uray Abdullah.

Adapun hasil mediasi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Perusahaan bersedia memenuhi tuntutan hak normatif karyawan sebagai berikut:

a. Gaji karyawan bulan Juli 2023 dibayarkan paling lambat 28 Agustus 2023.
b. Gaji aksi mogok kerja tanggal 21-23 Juni 2023 dibayarkan paling lambat 28 Agustus 2023 dan aksi mogok kerja tanggap 1-20 Agustus 2023 dibayar sesuai gaji bulanan
c. Uang lembur dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dokumen diterima lengkap oleh perusahaan.
d. Pensiun dibayarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah dokumen diterima lengkap oleh perusahaan.
e. BPJS Kesehatan didaftarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah dokumen diterima lengkap oleh perusahaan.
f. BPJS Ketenagakerjaan didaftarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah dokumen diterima lengkap oleh perusahaan.
g. Premi yang dipotong dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dokumen diterima lengkap oleh perusahaan.
f. Slip gaji diberikan kepada karyawan setiap bulan mulai bulan September 2023.

2. Pihak pekerja/serikat pekerja akan memberikan data dan dokumen terkait tuntutan hak normatif sebagaimana point (1) di atas.

3. Pihak pekerja/serikat pekerja menghentikan aktivitas mogok kerja dan penguasaan aset perusahaan sehingga operasional perusahaan berjalan seperti biasa.

4. Perusahaan tidak akan intimidasi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan melaksanakan aksi mogok kerja 1-20 Agustus 2023.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved