Public Service

BPJS Kesehatan Dapat Digunakan Untuk Pembelian Alat Bantu Dengar, Simak Cara dan Persyaratannya!

Bagi anda orang yang membutuhkan alat bantu dengar, dapat mengklaimnya dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi, Pembelian Alat bantu dengar dengan BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketentuan besaran subsidi alat bantu dengar BPJS Kesehatan, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Bagi anda orang yang membutuhkan alat bantu dengar, dapat mengklaimnya dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Nantinya peserta bisa mendapatkan subsidi alat bantu dengar paling cepat 5 tahun sekali. Batas waktu tersebut tanpa membedakan satu atau dua telinga dan untuk telinga yang sama.

Bagi anda orang yang membutuhkan alat bantu dengar, dapat mengklaimnya dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Alat bantu dengar adalah perangkat elektronik kecil yang bisa dipakai di dalam atau di belakang telinga.

Dengan alat tersebut dapat membantu orang-orang yang memiliki gangguan pendengaran.

Berikut ini cara klaim alat bantu dengar menggunakan BPJS Kesehatan yang dapat Anda ketahui.

Alat bantu dengar penting untuk membuat beberapa suara lebih keras sehingga bisa membantu orang-orang yang memiliki gangguan pendengaran.

Sesuai dengan peraturan ini maka besaran subsidi alat bantu dengar yakni maksimal Rp 1.100.000.

Apakah Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Jadi Berlaku 2025? Begini Penjelasannya!

Dikutip dari Kompas.com pemeriksaan dan penanganan untuk mendapatkan subsidi ini dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Berikut ini syarat untuk klaim alat bantu dengar menggunakan BPJS Kesehatan:

Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan gangguan pendengaran sesuai dengan indikasi medis

Merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Penjaminan pelayanan alat bantu dengar diberikan atas rekomendasi dari Dokter Spesialis THT.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved