Berita Viral

5 Hari Lagi PNS Naik Gaji Resmi Diumumkan Langsung Presiden Jokowi

Terhitung 5 hari lagi dari sekarang para Pegawai Negeri Sipil atau PNS tanah air akan mendapat kenaikan Gaji yang resmi diumumkan Presiden Jokowi.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Presiden Jokowi. 5 Hari Lagi PNS Naik Gaji Resmi Diumumkan Langsung Presiden Jokowi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terhitung 5 hari lagi dari sekarang para Pegawai Negeri Sipil atau PNS tanah air akan mendapat kenaikan Gaji yang resmi diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Yup, Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.

Atau bertepatan dengan pidato mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.

Hal itu diungkap oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 30 Mei 2023.

Selamat! PPPK Resmi Naik Gaji dan Tunjangan di Aturan Terbaru, Cek Syarat dan Nominalnya

"Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," imbuhnya.

"Jadi supaya enak dan tegang terus (tunggu) tanggal 16 Agustus (pengumuman dari) Pak Presiden," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, rencana soal kenaikan gaji PNS pertama kali diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.

Anas mengusulkan agar gaji pegawai negara sipil (PNS) dinaikkan. Usulan itu disampaikan kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Anas menjelaskan, usulan kenaikan gaji PNS itu merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja.

"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," ujar dia dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, di Jakarta, Rabu 17 Mei 2023.

Lebih lanjut, Anas mengungkapkan, pembahasan terkait hal ini dilakukan secara intens dengan Kementerian Keuangan.

Namun, ia tidak membeberkan besaran kenaikan gaji PNS tersebut.

Besaran Gaji PNS Terbaru

Saat ini, besaran gaji PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Tuntut Gaji Harus Naik, Ratusan Pekerja Ancam Lakukan Hal Ini ke Pertamina

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved