Breaking News

Jual Data Kartu Kredit

Kasus Jual Data Kartu Kredit Nasabah BCA, Pelakunya Eks Admin Slot Judi Online dan Pinjol

Pelaku mendapatkan data nasabah itu ketika ia bekerja di salah satu aplikasi pinjaman online dan bekerja di situs judi online.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Konferensi pers pria yang jual data nasabah kartu kredit Bank BCA, di Mapolda Metro Jaya, Senin 14 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sempat heboh kasus jual beli data nasabah kartu kredit bank BCA kini akhirnya terungkap.

Ternyata pelakukan adalahseorang pria berinisial MRGP (28) karena menjual data nasabah kartu kredit Bank BCA yang kini sudah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Korban yang juga karyawan bagian legal Bank BCA melaporkan hal ini ke Mapolda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/4396/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 28 Juli 2023.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik mendapat beberapa bukti bahwa MRGP menjual data nasabah tersebut melalui dark web dengan situs breachforums.is.

"Dalam unggahan di breachforums.is, terdapat jual-beli data kartu kredit nasabah Bank BCA," ujar Ade Safri saat konferensi pers, Senin 14 Agustus 2023.

Kasus Teroris di Bekasi: Pegawai PT KAI yang Punya Jabatan Khusus di ISIS dan Pejuang Medsos

Menurut keterangan awal MRGP, dia mendapatkan data tersebut dari situs Bank BCA.

Namun, kenyataannya, MRGP mendapatkan data nasabah itu ketika ia bekerja di salah satu aplikasi pinjaman online dan bekerja di situs judi online.

"Dari hasil penyelidikan, dapat dipastikan bahwa data yang diklaim sebagai data nasabah Bank BCA dipastikan bukan merupakan kebocoran dari web resmi Bank BCA," kata dia.

"Namun, diperoleh ketika tersangka menjadi salah satu karyawan di salah satu situs pinjaman online, dan menjadi salah satu operator karyawan judi online di Kamboja," ucap Ade.

MRGP telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia terjerat Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 UU ITE.

Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.

Motif Pelaku

Polisi mengungkapkan motif tersangka berinisial MRGP (28), yang menjual data kartu kredit nasabah Bank BCA.

Menurut polisi, MRGP menjual data-data nasabah Bank BCA itu karena sakit hati usai dipecat oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) dan judi online yang berbasis di Kamboja.

MRGP pun memutuskan menjual data nasabah Bank BCA yang dihimpunnya selama bekerja di perusahaan itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved