Ragam Contoh

Contoh Penting ! Aturan Pemasangan, Penurunan dan Larangan dalam Pengibaran Bendera Merah Putih

Bulan agustus juga menjadi momen yang banyak kita lihat bahwa bendera Merah Putih berkibar di seluruh penjuru Indonesia.

Youtube
Semua aturan dan larangan yang berkaitan dengan Pengibaran Bendera Merah Putih tersebut sudah diatur dalam undang-undang dan disahkan secara hukum 

Penurunan Bendera Merah Putih

Sebagaimana dikutip dari Bobo, upacara penurunan bendera dilakukan pada sore hari sebelum matahari terbenam.

Perlu diingat, tidak dianjurkan mengibarkan bendera pada malam hari meskipun dipasang di rumah sendiri.

Tapi, dalam situasi tertentu dan alasan khusus dibenarkan untuk dilakukan pada malam hari.

Misalnya, pemasangan bendera dijadikan sebagai kebiasaan seperti didirikan sebuah tiang bendera pada bangunan, maka pengibaran bendera boleh berlangsung selama siang dan malam.

Saat bendera diturunkan dari tiang, bendera harus diturunkan perlahan-lahan secara khidmat dan tidak boleh menyentuh tanah.

Contoh Teks Amanat Pembina Upacara 17 Agustus

Larangan

Bendera Merah Putih adalah salah satu simbol kehormatan bagi negara dan bangsa Indonesia.

Oleh sebab itu, segala hal diatur dalam undang-undang agar semua orang menjaga kewibawaan Sang Saka Merah Putih.

Berikut ini larangan-larangan yang berkaitan dengan pengibaran dan penggunaan bendera Merah Putih.

  • Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bermaksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  • Bendera Merah Putih tidak diizinkan dipakai sebagai reklame atau iklan komersial.
  • Bendera Merah Putih tidak boleh dikibarkan jika kondisinya rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  • Dilarang mencetak, menyulam, dan menulis apa pun atau memasang lencana dan benda apa pun di atas permukaan bendera Merah Putih.
  • Bendera Merah Putih tidak boleh digunakan sebagai alat yang bisa menurunkan kehormatannya sebagai
  • Bendera Negara. Misalnya, menutup langit-langit rumah, atap, atau pembungkus barang.

Jadi, semua aturan dan larangan yang berkaitan dengan Pengibaran Bendera Merah Putih tersebut sudah diatur dalam undang-undang dan disahkan secara hukum.

Bagi siapapun yang menyalahgunakannya, akan dikenai sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.

Marilah kita jaga bersama-sama, kewibawaan Sang Saka Merah Putih!

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved