Ragam Contoh
Contoh Penting ! Aturan Pemasangan, Penurunan dan Larangan dalam Pengibaran Bendera Merah Putih
Bulan agustus juga menjadi momen yang banyak kita lihat bahwa bendera Merah Putih berkibar di seluruh penjuru Indonesia.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Penurunan Bendera Merah Putih
Sebagaimana dikutip dari Bobo, upacara penurunan bendera dilakukan pada sore hari sebelum matahari terbenam.
Perlu diingat, tidak dianjurkan mengibarkan bendera pada malam hari meskipun dipasang di rumah sendiri.
Tapi, dalam situasi tertentu dan alasan khusus dibenarkan untuk dilakukan pada malam hari.
Misalnya, pemasangan bendera dijadikan sebagai kebiasaan seperti didirikan sebuah tiang bendera pada bangunan, maka pengibaran bendera boleh berlangsung selama siang dan malam.
Saat bendera diturunkan dari tiang, bendera harus diturunkan perlahan-lahan secara khidmat dan tidak boleh menyentuh tanah.
• Contoh Teks Amanat Pembina Upacara 17 Agustus
Larangan
Bendera Merah Putih adalah salah satu simbol kehormatan bagi negara dan bangsa Indonesia.
Oleh sebab itu, segala hal diatur dalam undang-undang agar semua orang menjaga kewibawaan Sang Saka Merah Putih.
Berikut ini larangan-larangan yang berkaitan dengan pengibaran dan penggunaan bendera Merah Putih.
- Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bermaksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
- Bendera Merah Putih tidak diizinkan dipakai sebagai reklame atau iklan komersial.
- Bendera Merah Putih tidak boleh dikibarkan jika kondisinya rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Dilarang mencetak, menyulam, dan menulis apa pun atau memasang lencana dan benda apa pun di atas permukaan bendera Merah Putih.
- Bendera Merah Putih tidak boleh digunakan sebagai alat yang bisa menurunkan kehormatannya sebagai
- Bendera Negara. Misalnya, menutup langit-langit rumah, atap, atau pembungkus barang.
Jadi, semua aturan dan larangan yang berkaitan dengan Pengibaran Bendera Merah Putih tersebut sudah diatur dalam undang-undang dan disahkan secara hukum.
Bagi siapapun yang menyalahgunakannya, akan dikenai sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.
Marilah kita jaga bersama-sama, kewibawaan Sang Saka Merah Putih!
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Bendera Merah Putih
bendera
Pengibaran Bendera
17 Agustus
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Indonesia
7 Tips Jitu agar Lolos Wawancara Kerja Pertama dengan Sukses |
![]() |
---|
Contoh Undangan Khitanan yang Sederhana dan Penuh Makna |
![]() |
---|
Contoh dan Manfaat Surat Referensi Kerja Saat Resign dari Perusahaan |
![]() |
---|
CONTOH Tes Psikologi untuk Membuat SIM C: Cara Mengisi dan Hal yang Harus Diketahui |
![]() |
---|
45 Soal Ujian Sekolah Semester 2 Geografi Kelas 10 Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.