Ragam Contoh
Contoh Penting ! Aturan Pemasangan, Penurunan dan Larangan dalam Pengibaran Bendera Merah Putih
Bulan agustus juga menjadi momen yang banyak kita lihat bahwa bendera Merah Putih berkibar di seluruh penjuru Indonesia.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Penting untuk diketahui, bahwa memasang bendera Merah Putih tidak boleh asal dipasang dan diturunkan begitu saja.
Tinggal menghitung hari, kita akan melaksanakan momen Indonesia Merdeka, dimana akan ada upacara bendera tanggal 17 Agustus 2023.
Bulan agustus juga menjadi momen yang banyak kita lihat bahwa bendera Merah Putih berkibar di seluruh penjuru Indonesia.
Sebab, pada bulan itu tepatnya di tanggal 17 Agustus kita semua memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun, ada aturan tentang bendera Merah Putih termaktub dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Melansir Kompas.com, berikut ini aturan-aturan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi saat memasang bendera Merah Putih.
• Contoh Susunan Acara Penurunan Bendera Lengkap Upacara 17 Agustus dari Kemendikbud
Pemasangan Bendera Merah Putih
Pemasangan bendera Merah Putih dilakukan di antara waktu matahari terbit dan terbenam.
Ada sejumlah kondisi atau waktu bendera Merah Putih wajib untuk dikibarkan, baik Warga Negara Indonesia (WNI), semua pihak yang tinggal di Indonesia, dan Kedutaan Besar RI di berbagai penjuru dunia.
Misalnya saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia, peringatan hari besar nasional, atau peringatan lain.
Merupakan kewajiban secara hukum, apabila ada masyarakat yang tidak mampu membeli bendera untuk dipasang, hal tersebut menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikannya.
Selain itu, bendera Merah Putih juga harus terpasang pada kereta api yang digunakan presiden atau wakil presiden, kapal laut dan pesawat udara yang terdaftar di Indonesia.
Apabila disandingkan dengan bendera negara asing, saat pengibaran dilakukan di Indonesia, maka bendera Merah Putih harus berada di sisi kanan dengan ukuran dan tinggi yang sama.
Tapi, jika bendera asing yang dijajarkan lebih dari satu, bendera Merah Putih harus berada di tengah (apabila jumlah total bendera adalah ganjil), atau di tengah bagian kanan (apabila jumlah bendera genap).
Selanjutnya, jika bendera Merah Putih dikibarkan bersama dengan bendera-bendera organisasi, maka ukurannya harus lebih besar dan dipasang lebih tinggi.
Bendera Merah Putih
bendera
Pengibaran Bendera
17 Agustus
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Indonesia
Ubah Alamat, Nomor HP, atau Faskes BPJS Kini Cukup dari Rumah |
![]() |
---|
Capaian Pembelajaran 2025 Resmi Ditetapkan, Transisi Kurikulum Nasional 2025 |
![]() |
---|
Mengapa Penjurusan di SMA Akan Diberlakukan Kembali Mulai Tahun Ajaran 2025/2026? |
![]() |
---|
5 Kampus di Pontianak dengan Jurusan Informatika Terbaik |
![]() |
---|
Rasa Choipan Makanan Khas Pontianak, Buat Resep Ini Dirumah Sendiri! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.