Ragam Contoh

Contoh Penting ! Aturan Pemasangan, Penurunan dan Larangan dalam Pengibaran Bendera Merah Putih

Bulan agustus juga menjadi momen yang banyak kita lihat bahwa bendera Merah Putih berkibar di seluruh penjuru Indonesia.

Youtube
Semua aturan dan larangan yang berkaitan dengan Pengibaran Bendera Merah Putih tersebut sudah diatur dalam undang-undang dan disahkan secara hukum 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Penting untuk diketahui, bahwa memasang bendera Merah Putih tidak boleh asal dipasang dan diturunkan begitu saja.

Tinggal menghitung hari, kita akan melaksanakan momen Indonesia Merdeka, dimana akan ada upacara bendera tanggal 17 Agustus 2023.

Bulan agustus juga menjadi momen yang banyak kita lihat bahwa bendera Merah Putih berkibar di seluruh penjuru Indonesia.

Sebab, pada bulan itu tepatnya di tanggal 17 Agustus kita semua memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun, ada aturan tentang bendera Merah Putih termaktub dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Melansir Kompas.com, berikut ini aturan-aturan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi saat memasang bendera Merah Putih.

Contoh Susunan Acara Penurunan Bendera Lengkap Upacara 17 Agustus dari Kemendikbud

Pemasangan Bendera Merah Putih

Pemasangan bendera Merah Putih dilakukan di antara waktu matahari terbit dan terbenam.

Ada sejumlah kondisi atau waktu bendera Merah Putih wajib untuk dikibarkan, baik Warga Negara Indonesia (WNI), semua pihak yang tinggal di Indonesia, dan Kedutaan Besar RI di berbagai penjuru dunia.

Misalnya saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia, peringatan hari besar nasional, atau peringatan lain.

Merupakan kewajiban secara hukum, apabila ada masyarakat yang tidak mampu membeli bendera untuk dipasang, hal tersebut menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikannya.

Selain itu, bendera Merah Putih juga harus terpasang pada kereta api yang digunakan presiden atau wakil presiden, kapal laut dan pesawat udara yang terdaftar di Indonesia.

Apabila disandingkan dengan bendera negara asing, saat pengibaran dilakukan di Indonesia, maka bendera Merah Putih harus berada di sisi kanan dengan ukuran dan tinggi yang sama.

Tapi, jika bendera asing yang dijajarkan lebih dari satu, bendera Merah Putih harus berada di tengah (apabila jumlah total bendera adalah ganjil), atau di tengah bagian kanan (apabila jumlah bendera genap).

Selanjutnya, jika bendera Merah Putih dikibarkan bersama dengan bendera-bendera organisasi, maka ukurannya harus lebih besar dan dipasang lebih tinggi.

Soal Cerdas Cermat 17 Agustus 2023 Lengkap Kunci Jawaban

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved