Kasus Subang

Ditangkap! Aksi Pria Bermasker Kasus Subang yang Terekam CCTV di Sekitar TKP Jenazah Ibu dan Anak

Aksi pria tersebut di sekitar lokasi penemuan jasad Tuti dan Amel, Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase TKP Kasus Subang dan ciri-ciri pria terekam kamera CCTV yang dirilis kepolisian. 

Yosef merupakan suami almarhumah Tuti Suhartini sekaligus ayah Amalia Mustika Ratu, dua korban pembunuhan ibu dan anak di subang atau kasus Subang.

Kepala Desa Jalancagak Indra Zainal mengurai pernyataan dari pengacara suami korban Yosef, Rohman Hidayat.

Kata Indra berdasar penuturan Rohman, polisi kini mendapat petunjuk baru berupa rekaman CCTV.

"Katanya ada dari CCTV," ujar Indra Zainal.

Diduga polisi mencari keterangan terkait dengan pria dalam CCTV terbaru kasus Subang.

Penampakan pria misterius pada bukti CCTV menjadi angin segar dalam penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Anak sulung korban, Yoris Raja Amanullah pun membuat pengakuan terkait CCTV terbaru dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Sejak 2 Agustus 2023, penyidik Polda Jabar kembali memanggil saksi kasus Subang.

Total ada 19 orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan di Mapolsek Jalancagak, Subang, Jawa Barat.

Dari 19 saksi yang diperiksa, satu di antaranya adalah menantu Tuti yang tak lain adalah istri Yoris.

"Mendampingi aja. Ngedampingin istri," kata Yoris diutip dari TribunnewsBogor.com.

Butuh 2 Tahun Kasus Subang Terungkap, Polisi Bawa Bukti Baru Tangkap Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak

Kata Yoris, dari 19 saksi yang diperiksa ada pula yang baru.

Mereka adalah tetangga.

"Saksi sekarang banyak yang dari tetangga. Banyak saksi baru," kata Yoris.

Menurut Yoris karena istrinya dimintai keterangan, pemeriksaan lebih cenderung melengkapi data sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved