Diskominfo Sosialisasi Optimalisasi Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Jangan sampai data yang sudah lama tidak diubah atau diupdate begitu diakses oleh masyarakat kemudian menjadi referensi atau sumber informasi mereka

Editor: Nina Soraya
Dok/Diskominfo Kabupaten Landak
Suasana kegiatan sosialisasi Optimalisasi Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Diskominfo Kabupaten Landak yang digelar pada Kamis, 10 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak melalui Bidang Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik menggelar Sosialisasi Optimalisasi Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Diskominfo Kabupaten Landak.

Kegiatan ini sekaligus dirangkaikan dengan melaunching Pengintegrasian Chatbot pada Website PPID.

Acara yang dibuka oleh Pj Bupati Landak Samuel tersebut dilaksanakan di Aula Dinas PUPRPERA Kabupaten Landak pada Kamis 10 Agustus 2023. 

Turut hadir Ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat, Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Barat Koordinator Bidang Kerjasama & Hubungan Antar Lembaga, Asisten Administrasi Umum Setda Landak.

Selain itu dihadiri juga oleh Perwakilan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak atau yang mewakili.

Baca juga: Semarak HUT ke-78 RI, Kesbangpol dan HPI Palm Oil Unit Landak Bagikan Ratusan Bendera

Camat se Kabupaten Landak atau yang mewakili, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Diskominfo (PPID) di setiap OPD, Badan, dan Kantor Camat di lingkungan Pemkab Landak, Kepala Desa Hilir Kantor, Kepala Desa Amboyo Inti, Kepala Desa Pawis, Kepala Desa Amboyo Utara, Bumdes Amboyo Utara, Bumdes Hilir Kantor.

Dalam kesempatan tersebut Pj. Bupati Landak Samuel menyampaikan kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman lebih luas melalui narasumber untuk memberikan informasi publik kepada Masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik.

“Di era digitalisasi dan kemajuan teknologi Masyarakat sudah mulai memanfaatkan dan memerlukan informasi publik dari pemerintah daerah dan kita berkewajiban untuk memberikan informasi tersebut,” ujar Samuel.

Lebih lanjut Samuel mengatakan tentunya dalam memberikan informasi publik harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hal ini bertujuan agar tidak menjadi salah interpretasi serta salah persepsi dan juga agar tertib.

Memang hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, tetapi tidak sedikit juga masyarakat atau oknum-oknum tertentu yang bertujuan untuk memanfaatkan informasi itu untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok atau juga bertujuan untuk mendiskreditkan pihak-pihak tertentu.

Maka dari itu kita harus jeli dan cermat tentu nanti dalam penyampaian materi ini ada koridor-koridor yang harus di perhatikan,” tutur Samuel.

Samuel menuturkan melalui kegiatan ini kita bisa mendapatkan pendampingan dari Komisi Informasi (KI) untuk memberikan masukan-masukan dan kaidah-kaidah supaya kita bisa melaksanakan kewajiban kita tanpa harus mengabaikan apa yang harus dirahasiakan dan apa yang harus kita batasi.

Baca juga: Pj Bupati Landak Yakin Pembangunan Rumah Sakit Pratama di Desa Tunang Bisa Selesai Tepat Waktu

“Kegiatan ini saya anggap sangat strategis karena ini tidak terlepas dari sejarah Keterbukaan Informasi Publik.

Kalau dulu memang mungkin terbatas karena keterbatasan teknologi dan sarana komunikasi sehingga permintaan data bisa saja tidak kita penuhi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved