Cara Membatasi Komentar Di Postingan Instagram Dengan Mudah, Ini Pelanggaran IG yang Dibatasi!
Sebagai aplikasi yang sering digunakan Instagram sendiri memberikan syarat dan ketentuan serta peraturan yang wajib untuk diikuti oleh para pengguna.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akun Instagram atau kerap disebut dengan singkatan Instagram merupakan sebuah platform media sosial yang sering dInstagramunakan oleh banyak pengguna.
Sebagai aplikasi yang sering digunakan Instagram sendiri memberikan syarat dan ketentuan serta peraturan yang wajib untuk diikuti oleh para pengguna.
Aplikasi Instagram, layanan media sosial yang dimiliki oleh Facebook Inc (sekarang Meta), telah menjadi tempat yang sangat populer untuk berbagi foto dan Video.
Oleh karena itu, bagi para pengguna yang tidak mengikuti atau melanggar peraturan yang sudah disahkan oleh Instagram, maka akun pengguna bisa saja di ban atau terkena peringatan.
Terdapat beberapa ciri-ciri akun yang dibatasi karena mungkin para pengguna melanggar peraturan secara sengaja maupun tidak sengaja.
• Instagram Punya Fitur Centang Biru, Begini Cara Mendapatkannya! Harga Mulai Rp130 Ribu
Bagi para pengguna dengan akun Instagram yang dibatasi, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan.
Cara-cara ini bisa dilakukan tanpa memerlukan usaha lebih, berikut merupakan cara yang bisa dilakukan oleh para pengguna:
- Hentikan aktivitas Follow-Unfollow.
- Mengurangi aktivitas keluar masuk akun.
- Melakukan penginstalan ulang aplikasi Instagram.
- Menghapus link pada Bio Instagram (Terkadang dinilai menyebarkan URL spam).
- Hubungkan akun Instagram ke Facebook.
- Daftarkan nomor telepon.
- Jika sangat terdesak, hubungi pusat bantuan yang ada pada menu “Help”.
Cara-cara tersebut dinilai ampuh dan patut untuk dilakukan ketika para pengguna mempunyai akun Instagram yang dibatasi.
Selain itu, dengan melakukan cara-cara tersebut para pengguna juga mendukung pedoman yang sudah dibuat dan wajib untuk diikuti oleh seluruh pengguna Instagram.
Berikut adalah pelanggaran yang membuat akun Instagram yang dibatasi:
1. Melakukan komentar yang tidak sopan atau berkata kasar secara frontal.
Semesta Buku Gramedia Pontianak Disambut Antusias Pengunjung |
![]() |
---|
Bansos PKH dan BPNT 2025 Kapan Cair Lagi? Cek Aplikiasi Cek Bansos Kemensos RI Terbaru |
![]() |
---|
Bantuan Langsung Tunai Rp 600 Ribu Belanja Sembako Cair Bulan Cek, Cek Bansos BPNT Tahap 4 2025 |
![]() |
---|
Cara Cek Bansos PKH Lewat KTP 2025 Terbaru, Tahap Terakhir Tahun Ini Mulai Cair Bulan Depan |
![]() |
---|
Bansos Sembako dan PKH Kembali Cair September 2025, Penyaluran Melalui Bank Himbara, Cek ke RT/Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.