Berita Viral
Wapres Maruf Amin Tanggapi Santai Putusan MA yang Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Cs
Hukuman Sambo diringankan dari vonis mati menjadi seumur hidup, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Bri
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Banyak kalangan yang menyayangkan putusa MA yang memberi keringanan hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi seumur hidup.
Inilah komentar santai Wapres Ma'ruf Amin soal berubahnya hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin, menanggapi hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Hukuman Sambo diringankan dari vonis mati menjadi seumur hidup, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.
"Ini masalah peradilan, wilayah yudikatif," kata Ma'ruf Amin saat kunjungan kerja di Tuban, Kamis 10 Agustus 2023.
• Drama Bisnis Keluarga Renggut Nyawa Sang Ibu, Pengakuan Ayah Diserang Anak yang Kini Sekarat di RS
Orang nomor dua di RI itu menjelaskan, pemerintah tidak akan mengambil sikap terhadap putusan mahkamah agung.
Jika ada yang tidak puas, ia menyarankan agar pihak tersebut bisa menempuh upaya hukum yang ada.
"Kita tidak boleh intervensi, silahkan yang tidak puas atas putusan MA bisa ajukan upaya hukum," ujarnya
Diberitakan sebelumnya dilansir dari kompas.com, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2023.
"Penjara seumur hidup, tegasnya.
Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.
Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang hari ini.
Mereka adalah istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
• Video Viral Kasat Lantas Gagal Lulus Ujian Praktik SIM C Terbaru Polri
Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.
Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.
Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Ferdy Sambo pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA.
Dalam perkara pembunuhan berencana ini, istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis pidana penjara 20 tahun.
Lalu, mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun.
Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.
#BeritaViral
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
BEDA Apple Music Vs Spotify Lengkap Perbandingan Harga Langganan hingga Fitur dan Kualitas Layanan |
![]() |
---|
BESOK Agenda Buruh Gelar Aksi Demo 28 Agustus Lengkap 4 Isi Tuntutan, Titik Kumpul dan Jadwal Rute |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Prajurit TNI Aniaya Warga di Pekanbaru Pakai Cangkul Sampai Tewas |
![]() |
---|
Resmi Dibuka Seleksi Calon Anggota Baznas RI Lengkap Syarat dan Cara Pendaftaran di Kemenag |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Lengkap Pengakuan Motivator Pelaku Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.