Berita Viral

Wapres Maruf Amin Tanggapi Santai Putusan MA yang Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Cs

Hukuman Sambo diringankan dari vonis mati menjadi seumur hidup, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Bri

Editor: Hamdan Darsani
Sekretariat Presiden
Tanggapan Santai Maruf Amin Soal Keringanan hukuman Ferdy Sambo yang baru diputuskan Mahkamah Agung. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Banyak kalangan yang menyayangkan putusa MA yang memberi keringanan hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi seumur hidup.

Inilah komentar santai Wapres Ma'ruf Amin soal berubahnya hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin, menanggapi hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.

Hukuman Sambo diringankan dari vonis mati menjadi seumur hidup, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

"Ini masalah peradilan, wilayah yudikatif," kata Ma'ruf Amin saat kunjungan kerja di Tuban, Kamis 10 Agustus 2023.

Drama Bisnis Keluarga Renggut Nyawa Sang Ibu, Pengakuan Ayah Diserang Anak yang Kini Sekarat di RS

Orang nomor dua di RI itu menjelaskan, pemerintah tidak akan mengambil sikap terhadap putusan mahkamah agung.

Jika ada yang tidak puas, ia menyarankan agar pihak tersebut bisa menempuh upaya hukum yang ada.

"Kita tidak boleh intervensi, silahkan yang tidak puas atas putusan MA bisa ajukan upaya hukum," ujarnya

Diberitakan sebelumnya dilansir dari kompas.com, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2023.

"Penjara seumur hidup, tegasnya.

Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.

Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang hari ini.

Mereka adalah istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

Video Viral Kasat Lantas Gagal Lulus Ujian Praktik SIM C Terbaru Polri

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved