Samuel Tegaskan ASN Wajib Lunasi Pajak PBB- P2 Sebagai Contoh Bagi Masyarakat

Mengangkat tema "Sinergitas Dalam Rangka Optimalisasi Kinerja Penagihan dan Pengelolaan Piutang PBB-P2 Melalui Tim INTAN di Kabupaten Landak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Pj Bupati Landak, Samuel, saat menghadiri sosialisasi Intensifikasi Penagihan Tunggakan (TIM INTAN) PBB-P2 di Kabupaten Landak, di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Rabu, 9 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pemerintah Kabupaten Landak laksanakan sosialisasi Intensifikasi Penagihan Tunggakan (TIM INTAN) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Landak, di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Rabu, 9 Agustus 2023.

Mengangkat tema "Sinergitas Dalam Rangka Optimalisasi Kinerja Penagihan dan Pengelolaan Piutang PBB-P2 Melalui Tim INTAN di Kabupaten Landak.

Kegiatan itu diikuti SKPD di lingkungan Pemkab Landak.

Pj. Bupati Landak Samuel, mengatakan kegiatan tersebut sebagai upaya Kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah dalam rangka peningkatan PAD Kabupaten Landak.

Selain itu juga sebagai area intervensi pada program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK tahun 2023.

Baca juga: Pemkab Landak Raih Penghargaan Pengembangan Fasilitas Kesehatan Desa

Khususnya pada area optimalisasi pajak daerah dengan indikator inovasi pajak daerah, dengan sub indikator implementasi inovasi, capaian peningkatan pajak dan capaian penagihan tunggakan pajak.

Dikatakan Samuel, pembentukan Tim INTAN merupakan langkah pertama di tahun 2023 sebagai aksi perubahan kinerja organisasi peserta diklat Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) angkatan 4 pada Badan Diklat Provinsi Jateng tahun 2023.

Kegiatan itu juga diharapkan menjadi contoh bagi ASN, sehingga dapat menjadi panutan bagi masyarakat agar taat membayar pajak. Terutama pajak bumi dan bangunan yang sejak tahun 2014 telah diserahkan pengelolaannya dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Pembayaran PBB-P2 juga dipermudah dengan kanal pembayaran online seperti teller Bank Kalbar, ATM Bank Kalbar, Mobile Bangking Bank Kalbar, Kantor CU Pancur Kasih, CUPK Mobile, Linkaja, Indomaret dan Tokopedia, atau langsung ke Kantor BPRD Landak.

"Jika masih ada ASN yang belum membayar PBB-P2 tahun 2023 dan masih ada tunggakan, agar dipastikan ASN tersebut melunasinya sesuai instruksi Bupati nomor 607 tanggal 25 Juli tahun 2023 tentang syarat pencairan tambahan tunjangan penghasilan pegawai dengan menunjukan tanda lunas pembayaran PBB-P2," tegas Samuel

Lebih lanjut,Samuel, menjelaskan selain PBB-P2, masih ada jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah dan merupakan potensi pendapatan daerah, di antaranya, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan atau lebih dikenal galian C, pajak penggunaan air tanah, pajak restoran, pajak hiburan, pajak BPHTB, pajak parkir, pajak sarang burung walet, pajak penerangan jalan dan pajak hotel, terdapat 11 jenis pajak daerah yang dikelola oleh badan pajak dan retribusi daerah.

"Pelunasan pajak-pajak tersebut harus dilakukan secara tertib dan tepat waktu, jangan sampai ada ASN atau masyarakat yang merupakan wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya. Kususnya kepada para kepala desa agar dicek satu-persatu para perangkat desanya sudah bayar PBB-P2 atau belum, " tandas Samuel. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved