Polres Bengkayang Sita Rokok dan Daging Ilegal Asal Malaysia
Lanjutnya, Pengungkapan kasus ini adalah sebagai wujud sinergitas, kerjasama dan komitmen dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Bengkay
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Polres Bengkayang berhasil gagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram daging ilegal dan ratusan bungkus rokok ilegal yang di duga kuat dari Malaysia.
Dalam konferensi pers, yang di pimpin langsung Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho didampingi Wakapolres Bengkayang Kompol Anne Tria Sefya dan dihadirinya sejumlah pihak terkait Panitera Pengadilan Negeri Bengkayang, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kepala BNN Kab. Bengkayang, Bea Cukai Jagoi Babang, Kepala Karantina Hewan dan Tumbuhan Jagoi Babang, DinkesKB Kab, Bengkayang dan Satgas Pamtas Yon Armed 16/TK ini.
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho menuturkan konferensi pers kali ini terkait pengungkapan kasus narkoba, pencurian dan tindak pidana karantina hewan & cukai.
"Keberhasilan Polres Bengkayang pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, pencurian uang kotak di kotak amal dan karantina hewan & cukai."ujar Teguh pada Senin 7 Agustus 2023 pagi di halaman depan Mapolres Bengkayang
Lanjutnya, Pengungkapan kasus ini adalah sebagai wujud sinergitas, kerjasama dan komitmen dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Bengkayang.
• Petugas Gabungan Geledah Gudang Berisi Kosmetik dan Skincare Ilegal di Batam
“Kami sadari dalam mengelola kamtibmas ini tidak dapat dilakukan sendiri, tapi kita lakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dan dengan cara yang progresif. Tentunya yang kami lakukan tidak hanya upaya penegakkan hukum namun juga dilakukan upaya preemtif dan preventif,” kata Kapolres Teguh
Kapolres Bengkayang ini berharap kepada masyarakat dan pihak terkait untuk mendukung upaya Kepolisian dalam menjaga harkamtibmas sehingga pengelolaan situasi kamtibmas diwilayah Kabupaten Bengkayang dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim IPTU Andika Wahyutomo Putra menuturkan pengungkapan dan pelimpahan perkara tindak pidana karantina hewan & cukai yang TKP berada di Jalan Raya Sanggau Ledo, Kec. Bengkayang, Kabupaten Bengkayang.
“Barang bukti yang kami amankan yaitu 5 kotak daging merek Aliana Kode 106 seberat 18 kilogram, 5 kotak daging merek Aliana kode 42 seberat 20 kilogram, 4 kardus rokok merek Era jenis Full Flavor warna merah, dan 4 kardus rokok merek Era jenis Menthol warna hijau,” jelas IPTU Andika.
Dikatannya lagi, sementara untuk tersangkanya yakni 1 orang berinsial RN selaku pemilik barang tersebut yang berasal dari Negara Malaysia,” tambah Kasat Reskrim Andika
Mantan Kapolsek Rasau Jaya ini menjelaskan modus dari RN yaitu membeli barang tersebut untuk dijual dengan cara di ecer ke warung-warung tanpa memiliki dokumen maupun izin dari pihak terkait.
Dan Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 86 huruf a Jo Pasal 33 Ayat 1 huruf a UU Nomor 21 Tahun 2019 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar dan atau Pasal 54 Jo Pasal 29 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Lebih lanjut dijelaskan Kasatreskrim mengenai kasus pencurian uang kotak amal yang berada di Masjid Agung Syuhada Bengkayang melibatkan 1 orang tersangka.
“Tersangkanya berinsial A yang bertempat tinggal di Desa Seluas, Kec. Seluas, Kab. Bengkayang. Adapun setelah dilakukan pemeriksaan, A mengaku telah melakukan pencurian uang kotak amal di Masjid Agung Syuhada tersebut sudah 4 kali dengan total uang sejumlah Rp 2.037.000,” pungkas Kasatreskrim.
Sementara untuk modus operandi tersangka yaitu dengan berpura-pura beristirahat di masjid dan disaat situasi masjid telah sepi, tersangka mengambil obeng yang dibawanya untuk mencongkel penutup atas kotak amal yang kemudian mengambil uang dan dibawa pergi menuju rumahnya di Dusun Sinar Gilar, Kec. Seluas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Kapolres-Bengkayang-AKBP-Teguh-Nugroho-saat-gelar-kon345ew.jpg)