Berita Viral

Resmi! Gaji PNS Naik Agustus 2023 Langsung Diumumkan Presiden Jokowi

Kepastian Gaji PNS Naik Agustus 2023 resmi diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Presiden Jokowi. 

Tujuan penyesuaian gaji PNS Perlu diketahui bahwa gaji PNS terakhir kali mengalami penyesuaian pada 2019 lalu.

VIRAL! Aturan Baru PNS, Kini Telat Masuk Kerja Langsung Potong Gaji

Averrouce menerangkan, penyesuaian gaji PNS pada saat itu juga berlaku pada gaji pokok prajurit TNI melalui PP Nomor 16 Tahun 2019 dan gaji pokok anggota Polri melalui PP Nomor 17 Tahun 2019 Meski kenaikan gaji PNS 2023 belum dibahas, Averrouce menyebutkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah saat melakukan penyesuaian gaji PNS.

Berkaca dari 2019 lalu, ia menjelaskan bahwa penyesuakan gaji bertujuan untuk menjaga nilai guna dari gaji pokok agar mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara.

"Dan mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara," pungkasnya.

Saat ini, besaran gaji PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Berikut besaran gaji PNS:

Berikut besaran gaji PNS:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900.
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500.
Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000.
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400.
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600.
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400.
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000.
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500.
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900.
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700.
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

#BeritaViral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved