Kekayaan Pejabat

Intip Harta Kekayaan Ichsan Fuady Sekjend Bawaslu RI, Isi Garasi Ada Sepeda Hingga Mobil

Sebelum menjadi Sekjend Bawaslu, Ichsan Fuady merupakan Inspektur Utama Bawaslu RI.

|
Kolase Tribun Pontianak
Kolase Ichsan Fuady Sekjend Bawaslu RI. intip harta kekayaanya dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek Harta Kekayaan Ichsan Fuady Sekjend Bawaslu RI dalam artikel ini.

Sebelum menjadi Sekjend Bawaslu, Ichsan Fuady merupakan Inspektur Utama Bawaslu RI.

Sebagai pejabat publik, Ichsan Fuady diamanahkan melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Baca juga: Data Harta Kekayaan Kombes Pol Kusworo Kapolresta Bandung, Garasi Kosong Tak Ada Kendaraan

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 3 Agustus 2023, Ichsan Fuady tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaaanya kepada negara.

Teranyar ialah 20 Maret 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

LHKPN itu diserahkannya saat masih menjadi Inspektur Utrama, Inspektorat Utama, Bawaslu RI.

Berdasarkan data LHKPN itu, ia tercatat mempunyai total Harta Kekayaaan Rp. 1.752.868.025.

Ichsan Fuady mempunyai tanah dan bangunan di Pati, hingga Semarang.

Untuk Alat Transpportasi dan mesin, Ichsan Fuady mengoleksi sejumlah sepeda, motor dan dua unit mobil.

Ia juga tercatat mempunyai Kas dan setara Kas Rp. 137 juta.

Baca juga: Harta Kekayaan Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Punya Kas Rp 22 Juta

Berikut rincian Harta Kekayaan Ichsan Fuady

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved