Pelaku Curanmor di Sungai Ambawang Serahkan Diri ke Polres Mempawah Usai 3 Hari Buron

Lanjutnya, saat di lakukan pemeriksaan , YG mengakui dirinya melakukan pencurian satu unit sepeda motor di kecamatan Sungai Ambawang.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Tersangka Curanmor YG dan Barang Bukti sepeda motor Yamaha Vixion. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Sempat dinyatakan buronan Polres Kubu Raya, akhirnya Pria berinisial YG (20), warga Desa Teluk Empening, Kecamatan Terentang ini menyerahkan diri ke Polres Mempawah.

YG sempat dinyatakan menjadi buronan selama tiga hari, lantaran. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Vixion milik RS

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat menuturkan kasus curanmor di sungai Ambawang pada Jumat, 21 Juli 2023, sekitar pukul 06.30 WIB. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,5 juta," kata Kapolres Arief pada Rabu 2 Agustus 2023.

Lanjutnya, setelah mengetahui motor hilang, RS sebagai korban melaporkan kejadian yang di alaminya ke kantor Polisi.

"Namun pada hari Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 Wib, pelaku YG menyerahkan diri karena ia takut atas perbuatannya dan datang ke Polres Mempawah," kata Kapolres Kubu Raya.

Baca juga: Kemendagri Minta 2024 Transaksi Non Tunai Pemdes, 2019 Kubu Raya Berlakukan CMS

Lanjutnya, saat di lakukan pemeriksaan , YG mengakui dirinya melakukan pencurian satu unit sepeda motor di kecamatan Sungai Ambawang.

"Di hadapan anggota Polres Mempawah, ia tak hanya menyerahkan diri tapi juga minta untuk segera diproses secara hukum, namun setelah dilakukan intograsi oleh anggota Jatanras Polres Mempawah pencurian itu dilakukan di wilayah hukum Polres Kubu Raya tepatnya di Kecamatan Sungai Ambawang," kata Kapolres Arief

Kemudian setelah ada pengakuan dari YG, anggota Jatanras Polres Mempawah melakukann koordinasi Polres Kubu Raya jajaran yakni Polsek Sungai Ambawang, kemudian Sat Reskrim Polsek Ambawang menuju Polres Mempawah.

"Setelah diinterogasi oleh anggota unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang, YG mengakui perbuatannya, dimana niat pelaku sepeda motor itu hendak dijualnya dan hasil dari penjualan akan digunakan untuk keperluan pribadinya. Selanjutnya, YG dan barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Ambawang untuk proses lebih lanjut ," kata mantan Kapolres Kayong Utara ini

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/16/VII/2023/SPKT POLSEK SUNGAI AMBAWANG/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tanggal 27 Juli 2023, YG ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang.

"YG dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, namun kasus ini masih diperdalam oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dan ada TKP lain di wilayah Hukum Polres Kubu Raya," pungkas Kapolres Kubu Raya ini. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved