Kemendagri Minta 2024 Transaksi Non Tunai Pemdes, 2019 Kubu Raya Berlakukan CMS
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan juga menuturkan sistem transaksi nontunai pada pemerintah desa sangat bermanfaat.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Dengan terbitnya surat Kemendagri No : 100.3.3.3/2890/BPD tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemerintah Desa, pada tanggal 5 Juli 2023 yang ditujukan kepada Gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia untuk mempercepat implementasi transaksi nontunai pada pemerintah desa.
Tak hanya itu, dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Eko Prasetyanto tersebut yakni Implementasi transaksi nontunai tersebut diminta untuk dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2024 mendatang.
Tetapi, terkait hal tersebut, Pemkab Kubu Raya sudah melaksanakan sistem nontunai dalam pengelolaan dana desa sejak tahun 2019 yakni Cash Management System'.
"Kalau kita di Kubu Raya sejak tahun 2019 sudah menggunakan sistem nontunai sama dan sesuai arahan surat Kemendagri tersebut, justru Kubu Raya yang menjadi pelopor sistem transaksi nontunai dalam pengelolaan dana desa di Indonesia sejak tahun 2019, Dan itu murni gagasan orisinil dari saya." Kata Bupati Kubu Raya H Muda Mahendrawan pada Rabu 2 Agustus 2023.
Tak hanya itu, kata Bupati Muda dan Bahkan pada tahun 2021, inovasi transaksi keuangan desa nontunai itu meraih predikat Top 45 Inovasi Layanan Publik pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca juga: Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Sungai Ambawang Kubu Raya Menyerahkan Diri ke Polisi
"Saat itu, inovasi sistem transaksi nontunai Kubu Raya tersebut lolos seleksi dari 1.619 proposal inovasi pelayanan publik dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah menjadi finalis Top 45 Inovasi Layanan Publik," Ungkap Bupati Muda
Ia juga menjelaskan terkait atas prestasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mendapat hadiah berupa Dana Insentif Daerah (DID), dan pada tahun 2020 lalu sudah di terapkan pada 118 Desa se Kabupaten Kubu Raya dan saat ini regulasi atas CMS Desa telah menjadi kebijakan permanen dan telah menjadi Perda No 5 tahun 2022.
Lalu kemudian Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan juga menuturkan sistem transaksi nontunai pada pemerintah desa sangat bermanfaat.
"Karena berdampak langsung pada pengelolaan dana desa sehingga lebih terbuka dan memudahkan percepatan pembangunan serta pelayanan ke masyarakat. Juga memperkecil celah penyimpangan dalam penggunaan dana desa," Kata Bupati Kubu Raya ini
“Sistem Cash Management System (CMS) desa juga melindungi kepada desa dan perangkatnya dari celah-celah kelalaian dan risiko lainnya. Karena semua dilakukan tanpa menarik uang tunai, melainkan langsung dikirim ke rekening tabungan si penerima,” kata Muda
Tak hanya itu, Muda mengatakan Melalui penerapan sistem tersebut, suasana desa menjadi lebih kondusif.
“Karena semua elemen masyarakat, kepala desa, dan perangkatnya jauh lebih aman, tenang, dan akhirnya menanjak bahagia, maka saya merasa senang sistem non tunai yang di maksud oleh Kemendagri ternyata sama sistem CMS di Kubu Raya, bisa di katakan Kubu Raya Pelopor sistem non tunai pengelolaan dana desa," pungkasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Suluh Budaya Kalbar 2025 Bawa Pulang Piala, Harmoni Etnis Menyatu di Temu Karya Nasional |
![]() |
---|
Ketua PGRI Kalbar : Kesejahteraan Guru Jangan Jadi Korban Program MBG |
![]() |
---|
Empat Saksi Diperiksa, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dua Mayat di Singkawang |
![]() |
---|
Banjir Rendam 9 Desa di Melawi, 920 KK Terdampak |
![]() |
---|
Plt Kasat Tahti Ipda Sumartian Pastikan Rutan Polres Mempawah Bebas Barang Terlarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.