Polisi Narkoba

Fakta Baru Kasus Polisi Tangkap Polisi Narkoba, Selain Sabu juga Ditemukan Obat Aborsi

Dua personel Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar tertangkap tangan dan diamankan polisi terkait kasus narkoba.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. 

"Untuk kronologi persisnya, silahkan ditanya ke Paminal. Soalnya Paminal (Polda Sulsel) yang tangkap," ujarnya.

Kini kedua oknum Polres Pelabuhan Makassar itu, pun telah diamankan di Mapolda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan, keduanya Bripka IFF dan Aipda SD ditangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"(Sudah) ditangani Propam Polda itu. Operasi Tangkap Tangannya seperti yang beredar itu kan. Sudah A1," kata Kombes Komang dikonfirmasi, Rabu 2 Agustus 2023 sore.

BREAKING NEWS : Polda Kalbar Tangkap Perampok Bermodus Pecah Kaca Mobil dan Bobol Jok Asal Palembang

Pihaknya mengaku, akan memberikan tindakan tegas terhadap keduanya jika terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

"Kalau memang ada pelanggaran, kita tindak tegas. Perintah Kapolda itu. Tindakan tegasnya, sesuai dengan pelanggaran yang dibuat," ujar Komang.

"Untuk sanksi, bisa saja pidana dulu baru ke etik. Bisa juga dari etik baru pidana," sambungnya.

Temukan Obat Aborsi

Selain barang bukti satu saset sabu, Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sulsel, juga menemukan obat penggugur kandungan saat menangkap dua oknum Polres Pelabuhan Makassar, Senin kemarin.

Informasi yang diperoleh tribun, ada 12 butir obat Cytotec Misoprostol 200 mg yang dibawa Bripka IFF.

Belasan butir obat-obatan itu disebut sebagai obat aborsi atau penggugur kandungan.

Selain itu, Tim Paminal Polda Sulsel juga disebut mengamankan sepucuk senjata api jenis revolver dan dua bilah badik.

Ada juga ponsel dan motor yang digunakan Bripka IFF saat ditangkap.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan Aipda SD satu senjata api revolver, ponsel, motor dan juga uang tunai Rp 500 ribu.

Kronologi

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved