Berita Viral

Berubah! Aturan Baru Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Resmi Berlaku Per 1 Agustus 2023

Adapun yang dilakukan perubahan yaiyu berupa ketentuan tentang penerbitan, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi pekerja memeriksa kontainer berisi barang kena cukai. 

Penelitian dan penilaian

Penambahan syarat mendapatkan NPPBKC mengakibatkan perubahan minor pada mekanisme penelitian dan penilaian dalam proses permohonan.

Selain melakukan penelitian dan penilaian, DJBC juga akan melihat proses bisnis perusahaan.

Secara umum penelitian dan penilaian dilakukan untuk memastikan bahwa pemohon NPPBKC telah memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan.

Persetujuan atau penolakan permohonan NPPBKC dikeluarkan maksimal tiga hari kerja sejak paparan proses bisnis dilakukan.

Jika permohonan NPPBKC disetujui, DJBC akan memberikan surat keputusan dan piagam NPPBKC.

Keduanya berlaku dan diberikan untuk semua lokasi usaha yang berada di satu pengawasan kantor bea dan cukai.

Masa berlaku NPPBKC tidak berubah

Ketentuan mengenai masa berlaku NPPBKC tetap merujuk pada ketentuan lama, tepatnya di Pasal 23 PMK No. 66/PMK.04/2018.

Beleid tersebut menyebut masa berlaku NPPBKC untuk pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir barang kena cukai berlaku selama mereka menjalankan usaha.

Adapun NPPBKC untuk penyalur atau pengusaha eceran hanya berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan.

Namun, ini dapat diperpanjang.

Perpanjangan NPPBKC dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan kepada Menteri Keuangan melalui DJBC, paling lambat dua bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Jika masa berlaku NPPBKC sudah terlewat, perusahaan tidak bisa mengajukan perpanjangan.

Yang bisa dilakukan adalah mengajukan permohonan baru NPPBKC.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved