Berita Viral
Berubah! Aturan Baru Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Resmi Berlaku Per 1 Agustus 2023
Adapun yang dilakukan perubahan yaiyu berupa ketentuan tentang penerbitan, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi merubah Aturan Baru Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Resmi Berlaku Per 1 Agustus 2023.
Adapun yang dilakukan perubahan yaiyu berupa ketentuan tentang penerbitan, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Perubahan dilakukan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2023.
Ditandatangani pada 12 Juli 2023 dan diundangkan sehari kemudian, PMK Nomor 68 Tahun 2023 dinyatakan efektif berlaku mulai 1 Agustus 2023.
PMK Nomor 68 Tahun 2023 mengubah sebagian ketentuan terkait NPPBKC yang semula diatur dalam PMK Nomor 66/PMK.04/2018.
NPPBKC merupakan izin bagi pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran yang berkaitan dengan cukai untuk menjalankan kegiatan usahanya.
• Melejit! 3 Jenis Harga BBM Naik di Seluruh SPBU Pertamina Resmi Mulai Hari Ini 1 Agustus 2023
Nomor ini dapat diberikan kepada individu atau badan yang berkedudukan di Indonesia. Untuk mendapatkannya bisa dilakukan dengan pengajuan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi tempat kegiatan usaha.
Berikut ini sejumlah perubahan terkait NPPBKC seturut penerbitan PMK Nomor 68 Tahun 2023:
Persyaratan mendapatkan NPPBKC bertambah
Sebelumnya, hanya ada empat syarat. PMK Nomor 68 Tahun 2023 menambah satu persyaratan, yaitu kewajiban memaparkan proses bisnis.
Dengan demikian, syarat mendapatkan NPPBKC adalah:
- Memiliki izin usaha dari instansi terkait
- Mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC
- Menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai (BKC)
- Menyerahkan surat pernyataan bermeterai
- Menyampaikan paparan proses bisnis perusahaan
Paparan proses bisnis perusahaan harus disampaikan oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai atau pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
Penyampaian paparan dapat dilakukan sampai dengan terbitnya putusan persetujuan atau penolakan NPPBKC.
Namun, khusus pengusaha pabrik tembakau di tempat pemusatan kegiatan industri BKC, diselesaikan sesuai aturan tentang pemusatan kegiatan industri BKC.
• Resmi! Harga BBM Naik Mulai Selasa 1 Agustus 2023, Cek Beda Harga Terbaru di SPBU Seluruh Indonesia
Berita Viral
berita viral hari ini
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
pengusaha
PMK 68/2023
Menteri Keuangan
VIRAL Video Ciuman Massal Mahasiswi Universitas Sriwijaya, Dipaksa Senior |
![]() |
---|
3 Wanita Muda Diculik dan Disiksa hingga Tewas, Disiarkan Live Instagram |
![]() |
---|
Starbucks Resmi Tutup Sejumlah Gerai hingga PHK 900 Karyawan, Bangkrut? |
![]() |
---|
Resmi Berubah Hasil Revisi UU BUMN Terbaru 2025 Disahkan Lengkap Aturan UU Perampasan Aset |
![]() |
---|
CATAT Jadwal Libur Panjang dan Long Weekend Bulan Bertabur Tanggal Merah di Kalender 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.